Pekanbaru - Seorang pria berinisial IJ (32), diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejad ini berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Pelaku ditangkap pada Senin (23/9/2024) setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. "Tersangka kita amankan setelah ada laporan dari keluarga korban," ujarnya pada Kamis (03/10/2024).
Pelaku memanfaatkan rumahnya di Kecamatan Payung Sekaki sebagai tempat untuk melakukan perbuatan keji tersebut, ungkap Kompol Bery.
Ia menambahkan bahwa aksi pencabulan ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dimulai sejak Juli 2023.
"Peristiwa pencabulan baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada tetangga," ucap Kompol Bery.
Mendengar pengakuan korban, keluarga yang merasa sangat terpukul langsung melaporkan kejadian ini ke polisi, sambungnya.
"Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," pungkas Kompol Bery.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.