Kampar - Seorang pria berinisial TA alias Tofik (24) harus berurusan dengan polisi setelah gagal melakukan tindak asusila terhadap RV (30), istri dari almarhum temannya sendiri.
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah korban melaporkan bahwa ia terbangun dari tidur dan menyadari telah terjadi tindak pidana.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (28/9/2024) malam, di rumah korban yang berlokasi di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan keterangan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Pelaku adalah teman dari almarhum suami korban.
"Korban adalah seorang janda, dan pelaku serta almarhum suaminya berteman," ujar AKP Asdisyah Mursyid saat memberikan keterangan, Rabu (2/10/2024).
Kejadian bermula ketika pelaku yang bekerja di suatu tempat tiba-tiba timbul niat buruk untuk menyetubuhi korban.
Pada sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku pergi ke rumah korban, namun sebelum tiba, dia sempat singgah di sebuah warung untuk membeli kondom.
Setibanya di rumah korban, pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan kuat. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membuka celananya dan mengganti dengan sarung yang ada di ruang tamu. Kemudian, dia mendekati kamar korban, yang saat itu sedang tidur bersama dua anak balitanya.
"Pelaku masuk ke kamar korban dan duduk di sebelahnya. Namun, saat pelaku mencoba mencari kondom yang terjatuh karena lampu dalam keadaan mati, korban terbangun dan melihat pelaku sudah berada di sebelahnya," jelas AKP Asdisyah.
Korban yang terkejut melihat keberadaan pelaku langsung terjaga, sementara pelaku buru-buru memohon agar korban tidak berteriak sebelum melarikan diri.
Tidak menerima perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (29/9/2024) dirumahnya. Dalam interogasi, pelaku yang diketahui berstatus pengangguran mengakui semua perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Asdisyah.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan, dan polisi berjanji akan menindak tegas pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.