Pekanbaru - Proses hukum kasus kecelakaan maut di Pekanbaru memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara resmi menahan Marisa Putri (21), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (1/10/2024).
Jaksa Senator Boris Panjaitan memastikan proses hukum kasus kecelakaan maut di Pekanbaru berjalan lancar. Tim penuntut telah menerima dan meninjau berkas perkara dari Satlantas Polresta Pekanbaru. Kelengkapan bukti yang ada menjadi faktor kunci kelancaran proses ini.
"Berkas perkara tersangka Marisa sudah lengkap dan memenuhi syarat hukum," kata Boris dalam keterangan persnya.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus kecelakaan maut yang melibatkan Marisa Putri akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebagai tersangka, Marisa kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
"Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif. Marisa akan ditahan selama 20 hari, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober," jelas Boris.
Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini segera memasuki tahap persidangan, di mana seluruh alat bukti akan diuji di pengadilan. Kejaksaan berharap agar proses hukum berjalan lancar dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Boris menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini."