Sebuah Study Kasus Partisipasi Masarakat pada Produk Berizin BPOM
Penulis: Khairul Fikri *
Sebuah kebijakan dan produk adminstrasi dilakukan oleh pemerintah atas nama undang-undang dan dilakukan Ceck and Balance oleh lembaga internal maupun external dalam Implementasinya. Adapun sistem kontrol eksternal kadang kala jauh lebih efektif di dalam praktik adminstrasi kebijakan, khususnya partisipasi publik. Maka dalam konteks ini, artikel ini mengulik tentang peran partisipasi publik dalam implementasi izin BPOM.
Berangkat dari berbagai fenomena di mana masyarakat secara swadaya melakukan pengecekan pada berbagai produk yang beredar di tengah-tengah konsumen, tentunya mereka yang terkait berlatarbelakang kompetensi yang sesuai dengan bidang yang dievaluasi. Seperti halnya dalam beberapa waktu belakangan, salah satu isu muktakhir di dunia produksi kecantikan misalnya, publik dihadirkan dengan sosok Dokter Ditektif yang mengejutkan dunia digital.
Dalam kasus ini seseorang yang mengklaim sebagai ahli Dermatologi ataupun Farmasi melakukan uji klinis terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat. Mereka mempublish konten yang mereview berbagai produk yeng beredar, dan mereview ingredient yang terkandung di berbagai produk tersebut. Beberapa dari content review dokter detektif menemukan beberapa bahan aktif yang “over climed”, di mana hasil persentase bahan yang dipaparkan pada produk yang disahkan oleh BPOM tidak sesuai dengan uji laboratoris yang dilakukan oleh sosok yang mengaku dokter detektif tersebut. Sehingga menjadi sengketa administrasi dan perdata bagi produk-produk yang disasar.
Terlepas dari berbagai polemik, tujuan dan target politis maupun komersil dari individu-individu tersebut, penulis tidak menyentuh perdebatan di wilayah itu. Dalam fenomena ini, dokter detektif telah melakukan peran partisipasi publik dalam konteks pengawasan. Di mana dokter detektif melakukan partisipasi secara individu untuk melakukan fungsi kontrol terhadap produk yang beredar dan telah mengantongi izin BPOM. Walaupun seperti disinggung di atas, beberapa tujuan komersil dan politis yang dituduhkan pada pihak-pihak tersebut menjadi perdebatan yang berkepanjangan.
Bertolak dari fenomena ini, timbul pertanyaan dalam perspektif kebijakan publik. Bagaimana fenomena ini terjadi? Sejauh mana efektifitas dari fungsi partisipasi masyarakat dalam hal yang menjamin kualitas dan keamanan produk terhadap Konsumen?
Dalam konteks kebijakan publik, mengutip Parfitt, masyarakat harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung, sehingga mereka tahu apa yang diputuskan dan manfaat yang akan diambil pada saat program diimplementasikan dan selesai dijalankan (Parfitt, 2004:539). Maka merujuk dari pendapat tersebut, peran masyarakat merupakan keniscayaan di dalam pengawasan sebuah implementasi kebijkan. Sehingga tidak ada ketercelaan dalam evalusi individu terhadap sebuah produk adminitrasi dalam hal ini BPOM, sebagai bentuk jaminan dan keyakinan bagi mereka atas keamanan sebagai konsumen.
Selanjutnya, Philipus M. Hadjon ( 1997: 4-5 ) mengemukakan bahwa konsep partisipasi publik berkaitan dengan konsep keterbukaan, tanpa keterbukaan “pemerintahan” tidaklah mungkin masyarakat dapat melakukan peran serta dalam kegiatan-kegiatan pengawasan. Menurut Philipus M. Hadjon, keterbukaan, baik “openheid” maupun “openbaar-heid” sangat penting artinya bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik dan demokratis (Godgovernent). Dengan demikian keterbukaan dipandang sebagai suatu asas ketatanegaraan mengenai pelaksanaan wewenang secara layak.
Dari pandangan tersebut bisa ditarik benang merah bahwa, bagaimana fenomena ini terjadi ditengarai oleh keinginan konsumen sebagai target kebijakan ingin merasa aman terhadap produk yang beredar dan produk kebijkan yang dalam ini izin BPOM. Selanjutnya, didorong pula oleh sifat konstitusi kita yang menganut filsafah demokrasi. Dengan adanya keresahan dan jaminan kebebasan yang dikristalkan dalam demokrasi di sisi pemerintah, maka fenomena ini sangat lumrah terjadi dan bahkan akan terus terjadi.
Namun, ini menjadi diskusi yang serius di kalangan cendikia, khususnya dalam diskursus kebijkan publik. Partisipasi dengan model ini, yang dalam hal menjawab apakah fenomena yang dipaparkan di atas memiliki dampak positif ataupun tidak terhadap kualiats produk ke depannya atau jaminan bagi konsumen.
Berkaitan dengan ini Mahmuddin Muslim (2001) mengutip hasil survey Public Integity Index menemukan bahwa permasalahan kita bukan pada rendahnya kualitas dan kuantitas tingkat partisipasi masyarakat, tetapi terletak pada ketertutupan mekanisme politik bagi keterlibatan warga negara dalam menuntut akuntabilitas dan keterbukaan. Sehingga dengan adanya keterlibatan warga dan keterbukaan yang dijamin secara kontitusional akan menghambat praktek “nakal” baik di sisi produsen maupun lembaga pemerintah. Sehingga tabir di mana saling melindungi antar pengusaha dan lembaga negara yang mengarah praktik korup penyelenggara negara dapat ditelanjangi di muka publik.
Penulis melakukan research di lapangan tentang sejauh mana efek dari fenomena partisipasi masyarakat yang dalam hal ini semisal “Dokter Detektif” terhadap jaminan dan keamanan produk yang dihadirkan terhadap konsumen. Sekali lagi penulis tidak memasuki wilayah politis dan komersil yang bisa dituduhkan terhadap individu-individu semisal “Dokter Detektif” tersebut. Tulisan ini murni melihat efek dari fenomena ini dalam perspektif kebijakan dan pengawasan.
Dalam research sederhana penulis, melakukan pendalaman terhadap beberapa praktisi bisnis yang merintis usaha dalam bidang produk body dan beauty care. Di mana penulis mendalami respon pebisnis pemula dalam menyikapi fenomena ini. Penulis melakukan pengamatan mendalam terhadap sekawanan mahasiswa yang berkomitmen untuk melakukan bisnis dan mendistribusikan produk mereka di akhir tahun ini. Mereka menamai brand mereka dengan nama “NEVY” sebagai produk yang nantinya akan dihadirkan di tengah masyarakat.
Melalui research dengan metode observasi kwalitatif, penulis menemukan dampak positif di mana mereka merasa takut terlibat mal-praktek dalam memulai bisnis mereka dengan adanya fenomena dokter detektif yang terjadi. Maka mereka menyikapi fenomena ini dengan memastikan kualitas yang mereka ajukan di BPOM harus sama dengan kualitas real produk yang mereka pasarkan. Artinya, fenomena ini berdampak positif terhadap produk yang akan beredar di tengah publik, seperti halnya produk yang akan diedarkan memiliki rasa was-was dari efek partisipasi dokter ditektif.
Maka bisa dipahami bahwa efektifitas dari fungsi partisipasi masyarakat dalam hal dokter detektif berdampak positif terhadap kualitas produk yang dihadirkan produsen terhadap konsumen. Terlihat pada komitmen brand baru seperti halnya “NEVY” untuk menjamin kualitas produk mereka nantinya sesuai dengan standar BPOM.
Melalui pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa peran partisipasi masyarakat terbentuk atas rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap produk kebijakan yang di dalam hal ini izin BPOM. Selanjutnya partisipasi ini didorong pula oleh sifat demokrasi yang dianut kontitusi di Indonesia. Hal tersebut menghasilkan Positif Output, seperti halnya brand baru memiliki rasa tanggung jawab lebih dalam menjamin kualitas barang dan kualitas administrasi mereka terhadap produk yang mereka edarkan di pasaran.
Daftar Pustaka:
Dunn, William N. 1999. Pengantar Analisis Kebijakan Publik (Edisi Kedua). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hetifah Sj Sumarto, 2003, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Islamy, M. Irfan. 2001. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bina Aksara.
Moekijat. 1995. Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Mandar Maju.
Mustopadidjaja AR. 2003. Manajemen Proses Kebijakan Publi: formulasi, implementasi dan evaluasi kinerja. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara RI
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum BagiRakyat di Indonesia, Surabaya : PT Bina Ilmu. ………….., 1997, “Keterbukaan Pemerintahan DalamMewujudkan Pemerintahan Yang Demokratis”, Pidato, diucapkan dalam Lustrum III Ubhara Surya
Parfitt, Kathleen (editor), 1999, 32 th edition : The Complete Drug Reference. Pharmaeutical Press : Massachussets.
Berita:
https://www.detik.com/bali/berita/d-7553144/siapa-dokter-detektif-yang-menghebohkan-dunia-skincare
*) Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nasional, Jakarta.