Bandar Sabu Diringkus di Gaung Anak Serka, Polisi Sita 14,1 Gram Barang Bukti

Bandar Sabu Diringkus di Gaung Anak Serka, Polisi Sita 14,1 Gram Barang Bukti

Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Gaung Anak Serka berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan barang bukti seberat 14,1 gram pada 18 September 2024, di sebuah rumah di Jalan Hasan Thaha, Parit 07, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Gaung Anak Serka, Iptu Fauzan Putra Hantama, terkait aktivitas seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, IPTU Fauzan segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka bernama Catra Hidayat alias Catra (36), warga Desa Sungai Baru, Kecamatan Gaung. Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, kami menemukan 11 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 6.475.000," jelas Iptu Fauzan, Jumat (27/9/2024).

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo serta sebuah kotak hitam bertuliskan Classical Gun. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai bandar dalam jaringan narkotika di wilayah Inhil.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Catra Hidayat positif menggunakan methampetamin.

Kapolres Inhil melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polsek Gaung dalam pengungkapan kasus ini.

"Kami akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Inhil. Diharapkan masyarakat juga terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang bermanfaat," ungkap AKP Mochamad Jacub.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Proses hukum akan dilanjutkan oleh Satres Narkoba Polres Inhil guna memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait narkotika di wilayah Riau, yang terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

"Perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. Kami berkomitmen untuk terus mengejar dan menindak pelaku-pelaku kejahatan narkotika di Inhil," tambah Kasat Narkoba.


Berita Lainnya

Index
Galeri