Pekanbaru - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan jaringan distribusi sabu.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada dini hari di sebuah SPBU di Kabupaten Rokan Hilir.
"Penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim kami. Kami mengamankan satu mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba, serta barang bukti shabu seberat beberapa kilogram," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu (22/9/224).
Tersangka yang ditangkap antara lain Defris (33), Chandra (34), dan Suheri (50), yang keduanya berasal dari Sumatera Utara.
"Mereka diduga terlibat dalam jaringan yang lebih besar, dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dalang di balik operasi ini," terang Manang.
Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima tim dari pihak Avsec Bandara SSK, yang melaporkan adanya pelaku narkoba.
Penyelidikan lebih lanjut membawa tim ke alamat rumah kontrakan di Jalan Garuda Ujung, di mana mereka menemukan informasi mengenai pengiriman sabu ke Medan.
"Ini adalah langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kami. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan ini hasil pengembangan kasus 1 kilogram sabu yang diupah Rp70 juta yang sudah direlease,” tambah Manang.
Dengan penangkapan ini, Polda Riau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Mereka ini satu jaringan dengan pengungkapan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Jalan Garuda. Rencana sabu akan dikirim ke Lombok," pungkas Manang.

