Pekanbaru - Tim Resort Rempang, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang dipelihara oleh seorang warga di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Operasi penyelamatan ini dilakukan pada 17 September 2024, setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke Call Center Balai Besar KSDA Riau terkait dugaan pemeliharaan satwa dilindungi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BBKSDA Riau, Tommy Sinambela, mengatakan bahwa pihaknya langsung merespon laporan tersebut dan mengirimkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Tim bergerak menuju ke lokasi yang dilaporkan di Kelurahan Rempang Cate. Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas berkoordinasi dengan perangkat RT setempat yang berada disekitar lokasi tersebut," terang Tommy, Jumat (20/9/2024).
Selanjutnya, tim bertemu dengan Ketua RT dan menyampaikan tujuan kedatangan pihaknya untuk menindaklanjuti laporan mengenai pemeliharaan satwa yang dilindungi, ucap Tommy.
"Ternyata, satwa-satwa tersebut merupakan milik dari Ketua RT 001 di Kelurahan Rempang Cate. Kami kemudian memberikan penjelasan mengenai peraturan dan sanksi hukum terkait kepemilikan satwa yang dilindungi tanpa dokumen yang sah," sebutnya.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Tommy, petugas menemukan sejumlah satwa yang dilindungi di lokasi pemeliharaan milik Ketua RT tersebut.
"Dilokasi, ditemukan 2 ekor elang Bondol, 2 ekor Beo Tiong Emas, 1 ekor Nuri Maluku, dan 1 ekor Pelanduk. Selain itu, seekor burung Cucak Keling juga diamankan," sambungnya.
Pemilik satwa sekaligus Ketua RT Rempang Cate, secara sukarela menyerahkan sejumlah satwa yang dilindungi kepada petugas. Beliau juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Seluruh satwa dilindungi tersebut telah diamankan dan dibawa ke kantor Seksi Konservasi Wilayah II Batam dan di Resort TWA Muka Kuning untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi," pungkas Tommy.