Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bentuk Badan Layanan Umun Daerah (BLUD) untuk pengelolaan sampah, khususnya di wilayah Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat.
Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengatakan persiapan BLUD ini untuk menindaklanjuti pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
"Kita sedang persiapkan BLUD, penyiapan berkaitan dengan persampahan. InsyaAllah sudah mau selesai, untuk kita tindak lanjuti bersama," ujar Risnandar, Sabtu (14/9/2024).
Dikatakannya, saat ini pola pengelolaan sampah menggunakan jasa pihak ketiga sedang berlangsung. Untuk itu, dirinya sebagai Pj Walikota Pekanbaru tidak bisa mengubah kontrak yang sudah berjalan.
"Karena kemarin kita tidak bisa tindaklanjuti karena memang kontraknya sudah berjalan. Nah keterbatasan kewenangan di saya untuk mengubah kontrak ini tentu punya kewenangan tertentu perlu izin dan lainnya," ujar Risnandar.
Dengan keterbatasan dirinya sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ia mengaku belum bisa mengubah terkait pengelolaan sampah di Pekanbaru saat ini.
"Sampai saat ini saya belum bisa menganulir terkait dengan kewenangan kontrak yang sudah ada di zona 1 dan 2, terkait dengan swasta," katanya.
Ia menyebut, pihaknya saat ini lebih kepada penekanan terhadap pengelolaan sampah oleh pemerintah. Namun begitu, dirinya juga tetap berkomunikasi dengan pengelola sampah zona 1 dan 2 terkait rencana pengelolaan sampah kedepan.
"Saya hanya menekan pada yang dikelola pemerintah. Tetapi saya sudah koordinasi juga dengan pengelola zona satu dua ini untuk menindaklanjuti pengelolaan persampahan," ungkapnya.
Sementara untuk pengelolaan sampah di tahun depan kata Risnandar, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah terpilih.