Pekanbaru - Seorang pria berinisial GB (31), ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/9/2024) pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Tapung, Kompol Nusyafniati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Ricky Irwansyah (30), yang kehilangan sepeda motor di depan teras rumahnya di Jalan Garuda Sakti, KM 6, Desa Karya Indah, pada Minggu (4/8/2024).
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.
"Usai menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penelusuran, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Pandau Jaya," ujar Kompol Nusyafniati, yang mewakili Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Sabtu (14/9/2024).
Kapolsek menjelaskan, setelah berhasil menangkap GB, petugas melakukan interogasi. Pelaku akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan nomor polisi BK 2281 XAF, merek Supra X 125.
"Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut melalui platform Market Place kepada seseorang yang tidak dikenalnya," tambah Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menyatakan bahwa GB kini telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Kapolsek.
Ricky Irwansyah, korban curanmor, awalnya tidak menyadari bahwa motornya telah hilang.
"Saat pulang, korban tidak melihat motornya yang diparkir di teras rumah. Setelah melakukan pencarian, dia langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," tutup Kapolsek.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku kejahatan serupa, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Tapung dan sekitarnya.