Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial J (31) menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia di Dusun Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Jumat (8/9/2024) pukul 15.30 WIB.
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal tersebut diduga dilakukan oleh lima orang, termasuk seorang oknum polisi berpangkat Bripka berinisial AS.
Polisi berhasil meringkus salah satu dari lima tersangka. Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah AS. Namun, upaya pengejaran terhadap empat tersangka lainnya masih terus dilakukan.
"Kami masih melakukan upaya pencarian terhadap empat tersangka yang belum tertangkap," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan yang didampingi Kabid Humas dan Kabid Propam, Kamis (12/9/2024).
Kronologi Penganiayaan Kejadian bermula ketika tersangka AS diminta oleh salah satu tersangka lainnya, Y, untuk membantu mencari barang milik mereka yang diduga dicuri oleh korban J.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban J ditemukan di sebuah lokasi di Desa Kualu, Kampar. AS, bersama empat tersangka lainnya, kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), kelima tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah penganiayaan di TKP pertama, para tersangka membawa korban ke sebuah perkebunan kelapa sawit sekitar 15 menit dari TKP awal. Di tempat ini, penganiayaan terus berlanjut hingga korban lemas," ungkap Asep.
Setelah korban tak berdaya, para tersangka membawa J ke rumah neneknya untuk mencari barang yang dicuri. Namun, karena kondisi korban semakin kritis, mereka akhirnya membawa korban ke klinik terdekat.
"Pihak klinik menyatakan tidak sanggup menangani korban, sehingga ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sansani sekitar pukul 20.30 WIB. Korban dibawa ke rumah sakit, namun para tersangka segera meninggalkan lokasi setelah menyerahkan korban kepada dokter," ungkap Asep.
Pelanggaran Prosedur Hukum Kasus ini semakin rumit karena keterlibatan oknum anggota polisi. AS, yang seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum, justru diduga bertindak di luar kewenangannya.
"Tindakan ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika ada laporan kehilangan, seharusnya dilaporkan ke Polsek, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri," lanjut sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus berupaya menangkap sisa tersangka yang belum tertangkap. Sementara itu, tersangka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindakannya yang dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian.
"Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi," pungkas Kabid Propam, Kombes Edwin L Sengka.