Pekanbaru - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berhasil digagalkan oleh petugas pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 15.30 WIB. Seorang pria berinisial DE (32) kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang rencananya akan diberikan kepada seorang tahanan berinisial AP (36).
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria mengatakan, pelaku DE merupakan warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, sementara pelaku AP berstatus sebagai tahanan Kejaksaan.
"Dari tangan DE, petugas mengamankan dua bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 17,63 gram, satu kotak rokok On Bold warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT bernopol BM 2465 NL," terang AKP Bagus, Rabu (11/9/2024).
Dijelaskan Bagus, peristiwa ini bermula ketika anggota opsnal yang sedang berada di PN Pekanbaru untuk melaksanakan sidang sebagai saksi mendapatkan informasi dari petugas pengawal Tahanan Kejaksaan yang telah mengamankan pelaku DE.
"Saat itu DE sedang mengunjungi salah seorang tahanan Kejaksaan bernama AP. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu," ungkapnya.
Ketika diinterogasi, DE mengaku bahwa dirinya diminta untuk mengantarkan sabu kepada AP, seorang tahanan Kejaksaan yang sedang menjalani kasus narkoba.
"Pelaku AP yang menjadi target pengiriman sabu tersebut, pada hari yang sama sedang menjalani sidang kasus narkoba dan divonis 18 tahun penjara," sebutnya.
Polisi saat ini tengah menyelidiki siapa dalang dibalik penemuan narkoba yang telah melibatkan pelaku DE. Sementara itu, pelaku AP yang juga terlibat telah dikembalikan ke Lapas Sialang Bungkuk.
"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara," pungkas AKP Bagus.