Pengajuan Pahlawan Nasional dari Riau Sempat Ditolak Tahun Lalu, TP2GD Riau Terus Gali Dokumen

Pengajuan Pahlawan Nasional dari Riau Sempat Ditolak Tahun Lalu, TP2GD Riau Terus Gali Dokumen
Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Syarifuddin.
PEKANBARU - Dinas Sosial Provinsi Riau menyampaikan bahwa Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) setempat akan terus menggali dan meneliti dokumen serta arsip bukti sejarah pejuang tokoh yang masih tergolong minim.
 
"Dokumen dan arsip pejuang tokoh daerah sebagai bukti sejarah masih tergolong minim, sehingga pada pengajuan pahlawan nasional tahun lalu ditolak oleh Kementerian Sosial RI," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Syarifuddin di Pekanbaru, Selasa (19/7/2016).
 
Sebelumnya, telah diinformasikan bahwa pemerintah Provinsi Riau mengusulkan dua tokoh setempat, yakni Mahmud Marzuki dari Kabupaten Kampar dan Sultan Narasinga II dari Kabupaten Indragiri Hulu, untuk menjadi pahlawan nasional kepada Kementrian Sosial RI.
 
"Pengusulan tersebut sebagai wujud pemberian penghargaan, selain itu arsip ini bisa menjadi bahan ilmu pengetahuan dan wawasan generasi terhadap pahlawan daerah asal Riau," katanya.
 
Lebih lanjut dikatakan Syarifuddin, pengumpulan bukti sejarah juga akan menjadi bahan pembelajaran dalam muatan lokal bagi anak cucu kelak. Dari arsip tersebut mereka bisa mengetahui siapa-siapa saja pahlawan-pahlawan asal Riau.
 
Namun katanya dalam hal pengumpulan, masih terkendala oleh minimnya dokumen-dokumen dan bukti sejarah. Seperti Tuanku Tambusai pahlawan asal Riau yang makam dan dokumen-dokumennya ternyata banyak di Malaysia.
 
Selain mengajukan dua tokoh menjadi pahlawan nasional, disampaikan bahwa pihaknya juga mengusulkan 20 orang tokoh daerah yang akan menerima penghargaan yang rencananya akan digelar di DPRD provinsi Riau.
 
"Pemberian penghargaan tersebut tidak hanya kepada mereka yang bertempur di medan perang, akan tetapi juga karya-karya pada bidang sastra, seni dan sebagainya. Rencananya, pemberian penghargaan akan dilakukan di DPRD Provinsi Riau. Kemudian bagi yang sudah meninggal akan diterima oleh ahli waris berupa sertifikat, lencana dan dana bantuan rehab makam," paparnya lagi. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri