Pekanbaru - Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Nelayan 2, Parit III, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram, pil ekstasi, ganja, serta pil happy five.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim opsnal Polres Bengkalis pada Senin, 26 Agustus 2024. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang akan dilakukan di wilayah Kecamatan Bantan. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif selama lima hari di wilayah tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga setempat.
Pada Sabtu dini hari, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT alias Boboi (25), seorang nelayan yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 1.015,67 gram sabu-sabu, 148,29 gram sabu-sabu tambahan dalam empat paket kecil, 2,95 gram daun ganja kering, 10 butir pil ekstasi seberat 5,90 gram, serta 6 butir pil happy five.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang didukung penuh oleh masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi akurat dari masyarakat yang sangat membantu dalam membongkar jaringan peredaran narkotika ini. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan kasus ini akan lebih sulit," katanya, Senin (9/9/2024).
Dalam interogasi awal, tersangka MT mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari ayahnya, S alias Pian.
Keduanya diduga bekerja sama dengan seorang bandar besar berinisial D, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Pengakuan dari tersangka sangat penting. Kami kini berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas, terutama bandar besar yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika dari perbatasan Malaysia ke Indonesia," ungkapnya.
Selain narkotika, tim juga menyita barang-barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas tersangka, di antaranya satu helai kain sarung, satu tas, satu unit handphone android, satu dompet, KTP, dan uang tunai sebesar Rp400.000.
Saat ini, tersangka MT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, yakni S alias Pian dan D yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkotika.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan tetrahidrokanabinol, yang menegaskan keterlibatan langsungnya dalam penggunaan narkoba.
Operasi ini sekali lagi menunjukkan komitmen kuat dari aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.
"Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini," pungkas Kasat Narkoba.