Mak Gadih, Gembong Narkoba Tua Divonis 17 Tahun Penjara

Mak Gadih, Gembong Narkoba Tua Divonis 17 Tahun Penjara

Pekanbaru - Seorang wanita lanjut usia berusia 66 tahun, Hj Nurhasanah alias Mak Gadih, yang dikenal sebagai gembong narkoba, divonis 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Keputusan ini dijatuhkan pada Selasa, 3 September 2024, setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkoba.

"Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ungkap hakim dalam putusannya.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan Mak Gadih yang telah dijalani juga akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Dalam kasus ini, barang bukti narkotika berupa 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram telah dimusnahkan, dengan sisanya 0,10 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan.

Berbagai barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, plastik pembungkus, serta uang tunai senilai Rp19,9 juta juga dirampas untuk negara.

Hj Nurhasanah bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap oleh Polres Inhu atas kasus narkoba, namun akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat pada tahun 2021.

Namun, kebebasan tersebut tak bertahan lama. Pada 28 Februari 2024, Mak Gadih kembali ditangkap oleh Polres Inhu di rumahnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Penangkapan Mak Gadih kali ini berawal dari penangkapan Megawati alias Ega, seorang perempuan berusia 32 tahun, yang kedapatan membawa paket sabu.

"Megawati mengaku narkoba tersebut diperolehnya dari Hj Nurhasanah," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody saat itu.

Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil menangkap Mak Gadih dan menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

"Barang haram tersebut disembunyikan di sela-sela bak mandi plastik di rumahnya," jelas AKBP Dody.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk bisnis ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelaku yang sudah lanjut usia namun tetap aktif dalam peredaran narkoba. Polres Inhu menegaskan akan terus mengejar para bandar narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan penerapan undang-undang pencucian uang terhadap tersangka," tegas Kapolres AKBP Dody.

Ia juga menekankan bahwa Polres Inhu berkomitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. "Kami akan kejar para bandar narkoba sampai kapanpun dan di manapun mereka bersembunyi," pungkasnyapungkasnya saat menjadi Kapolres Inhu.


Berita Lainnya

Index
Galeri