Dua Oknum Polisi di Inhil Diringkus, Diduga Edarkan Sabu

Dua Oknum Polisi di Inhil Diringkus, Diduga Edarkan Sabu

Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,8 gram. Penangkapan ini dilakukan terhadap dua tersangka, yang keduanya ternyata merupakan oknum anggota Polri.

Kedua tersangka tersebut berinisial S alias Roni (40) dan D (38). Ternyata kedua oknum tersebut diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, kami berhasil menangkap kedua tersangka saat mereka sedang melintas di depan Polsek Tembilahan Hulu," ungkap Budi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merk Bull, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Inhil.

Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu (methamphetamine) sejenis zat yang terkandung dalam narkotika.

"Kami sangat prihatin, karena tersangka merupakan oknum anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat. Yang jelas akan kita proses sesuai hukum berlaku," tegas Budi.

Budi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, khususnya terkait narkotika, sekalipun pelakunya adalah anggota kepolisian.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. 


Berita Lainnya

Index
Galeri