Pekanbaru - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, Budi Hermanto alias Budi Akak (33), di sebuah rumah di Perum Modena Regency, Kelurahan Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (30/8/2024) dini hari.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis shabu sebelumnya yang melibatkan tersangka Rani Safitri dan beberapa rekannya.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi serta kartu-kartu ATM yang diduga terkait dengan transaksi narkotika," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu (1/9/2024).
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Budi Akak diduga kuat telah menjadi pemasok utama narkoba jenis shabu kepada jaringan yang sebelumnya telah diamankan di Pekanbaru.
Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Rani Safitri dan Febrianto pada tanggal 2 Agustus 2024 di Pekanbaru, dengan barang bukti berupa 25 bungkus plastik kecil narkoba jenis shabu seberat ± 5,88 gram.
"Kami berhasil menangkap Rani dan Febrianto di Pekanbaru, dan berdasarkan keterangan mereka, narkoba tersebut berasal dari seorang yang bernama Dona Gusnita. Dari sana, kami melacak jaringan hingga berhasil mengamankan Dona di sebuah hotel di Pekanbaru," ujar Manang.
Dona Gusnita kemudian mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Edwar. "Edwar mengaku mendapatkan barang tersebut dari Budi Akak," tambah Kombes Manang.
Setelah pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan Budi Akak di Batam. Budi Akak sendiri mengakui bahwa ia memberikan narkoba kepada Edwar pada 1 Agustus 2024 dengan jumlah 1 ons.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama UA, yang identitas dan tempat tinggalnya masih belum diketahui. Transaksi dilakukan dengan metode "lempar" di belakang sebuah pusat perbelanjaan di Batam.
Saat ini, Budi Akak beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana melakukan pengembangan lebih jauh guna menemukan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini, khususnya mencari keberadaan UA yang disebutkan oleh Budi Akak sebagai pemasok utama.
"Kami akan terus melakukan pengembangan hingga akar peredaran narkoba ini bisa terungkap sepenuhnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda," tegas Kombes Manang.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polda Riau, dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," tutup Direktur Narkoba Polda Riau itu.