Sabu dan Ekstasi Ditemukan Tersembunyi di Plafon Rumah, Tiga Pelaku Ditangkap

Sabu dan Ekstasi Ditemukan Tersembunyi di Plafon Rumah, Tiga Pelaku Ditangkap

Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali melakukan pengungkapan dua kasus peredaran narkoba di dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Operasi ini berhasil menyita sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar dan menangkap tiga pelaku yang diduga terkait jaringan narkotika.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024. Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil menyita sabu dengan berat total 192,71 gram serta sejumlah pil ekstasi.

Kasus ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Nuri X, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, menyatakan bahwa penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kami langsung bergerak setelah mendapat informasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, GM dan EP, yang diketahui kakak-beradik," katanya, Jumat (30/8/2024).

Dari penangkapan di rumah tersebut, polisi menyita tiga bungkus sabu seberat 3 gram, tiga unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi, GM dan EP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pelaku lain berinisial M.

Operasi pun berlanjut ke rumah pelaku M yang berada di Jalan Rawa Bening Ujung, Kecamatan Tuah Madani. Di tempat ini, polisi menyita lebih banyak barang bukti narkotika.

"Kami menemukan tiga bungkus sabu berukuran sedang, beberapa paket pil ekstasi dengan logo Brazil dan dolar, serta 61 kapsul serbuk ekstasi," terang AKP Bagus.

Penemuan barang bukti ini turut disaksikan oleh ketua RT/RW setempat dan beberapa warga sebagai saksi.

Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di atas plafon rumahnya. AKP Bagus menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan kasus ini masih berlanjut untuk menangkap semua pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba ini," lanjut AKP Bagus.

Kini, GM dan EP menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Narkotika.

Sementara itu, pelaku M dijerat dengan hukuman lebih berat, yakni ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru berharap dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.

"Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di Pekanbaru. Kami akan terus meningkatkan upaya agar Kota Pekanbaru bebas dari barang haram ini," pungkas AKP Bagus.


Berita Lainnya

Index
Galeri