Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional Narkoba, 12 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional Narkoba, 12 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Disita

Pekanbaru - Tim dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional di Pelabuhan Tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis, (22/8/2024).

Operasi ini berhasil menangkap enam orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 12 kilogram sabu serta 10 ribu butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba dari Malaysia yang dilakukan melalui jalur laut menuju Riau.

Setelah menerima laporan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, segera memerintahkan Kasubdit III AKBP Edi Munawar untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi Pelabuhan Tikus.

"Kami menerima informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba melalui jalur laut, dan pelaku akan menggunakan mobil Jazz merah dengan nomor polisi BM 1608 ZN. Tim kami segera dikerahkan untuk melakukan pengintaian di sekitar pelabuhan," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (24/8/2024).

Beberapa saat kemudian, mobil yang dicurigai terlihat memasuki area pelabuhan dan menunggu kedatangan paket narkoba yang diangkut melalui kapal.

Seorang pria kemudian terlihat membawa sebuah karung goni yang berisi paket tersebut dan memasukkannya ke dalam mobil Jazz merah.

"Benar dugaan kami, mobil tersebut ternyata menunggu paket dari kapal yang baru saja bersandar. Saat pria tersebut memasukkan paket ke dalam mobil, tim langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan penangkapan," sabut Manang.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pertama yang bernama Hariyanto (38) dan Erwin Syahputra (32). Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menemukan sejumlah besar narkotika berupa sabu dan pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di Kota Pekanbaru.

Tak berhenti di situ, tim Subdit III terus melakukan pengembangan hingga ke Perawang, Kabupaten Siak, dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Dodi Iskandar (43) dan Adi Saputra (42), yang saat itu sedang berada di toilet SPBU KM 5 Perawang menggunakan sepeda motor NMax.

"Satu tersangka lain, Robi Mahendra, kami tangkap di parkiran KFC Harapan Raya Jalan Imam Munandar. Ia menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Kami juga menangkap Irwan di belakang Duta Ponsel Jalan Sudirman," beber Manang.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dikirim oleh seorang bandar bernama Baron. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru, yang dikenal sebagai Kota Bertuah.

"Kami berhasil menyita 12 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari enam tersangka yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Perang terhadap bandar dan pengedar narkoba terus kami nyatakan. Jangan coba-coba mengedarkan narkoba di Provinsi Riau. Kami akan kejar sampai kemanapun," ungkapnya lagi.

Saat ini, seluruh barang bukti serta keenam tersangka telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.


Berita Lainnya

Index
Galeri