Pekanbaru - Kepolisian Sektor Sukajadi memusnahkan barang bukti berupa 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five, Jumat (16/8/2024).
Barang bukti tersebut merupakan milik seorang pengedar narkoba jaringan internasional berinisial SM (23) yang ditangkap di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (03/08/2024).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolsek Sukajadi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, dan disaksikan oleh tersangka, perwakilan dari Kejari Pekanbaru, serta tamu undangan lainnya.
"Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan keasliannya. Setelah itu, barang bukti dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan racun serangga, lalu dibuang ke dalam selokan," kata Jorminal.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
"Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan serta uji laboratorium forensik, sementara sisanya dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," terangnya.
Menurut Kompol Jorminal, narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan satu kasus dengan total 5.055 butir Pil Ekstasi dan 1.620 butir Pil Happy Five.
"Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota Unit Reskrim di bawah pimpinan AKP Safril," masih kata Kompol Jorminal.
Penangkapan tersangka bermula saat petugas berhasil menangkap MA di parkiran salah satu hotel di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dan menemukan 15 butir Pil Ekstasi.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka SM berhasil diamankan keesokan harinya di sebuah ruko di Jalan Merak Sakti, Pekanbaru.
Pelaku diketahui menggunakan modus membuka usaha laundry sebagai kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya.
"Gudangnya berada di daerah Panam, di rumah kontrakan yang sekaligus dijadikan tempat usaha laundry oleh tersangka," sambungnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan sistem jaringan terputus dalam menjalankan aksinya dan menggunakan kartu SIM sekali pakai untuk komunikasi. "Mereka menggunakan puluhan kartu SIM yang sudah teregistrasi, dan membuangnya setelah digunakan," ujar Jorminal lagi.
Ekstasi tersebut diduga akan dipasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, dengan modus penjualan dalam bentuk paket.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Kompol Jorminal.

