Pekanbaru - Dua pria berinisial VA dan DA ditangkap tim Opsnal Polsek Binawidya, karena mencuri kabel listrik di tiga lokasi yang berbeda.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan tanda pengenal dari PLN, seolah-olah sedang melakukan perbaikan listri di Jalan Flamboyan, Pekanbaru.
Kejadian berawal saat warga melihat kedua pelaku dengan menggunakan atribut PLN, warga tersebut mengira kedua pelaku hendak melakukan perbaikan gardu.
Namun, saat dilihat gerak-gerik pelaku mencurigakan dan terlihat memotong kabel listrik.
“Saat saksi bertanya kepada pelaku, ‘Maling ya bang, Tersangka spontan menjawab Iya maling kemudian saksi berteriak memanggil warga sekitar untuk menangkap pelaku,” kata Wakapolsek Binawidya, AKP Razali, Senin (12/08/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binawidya, IPTU Santo mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka telah beraksi sebanyak tiga kali di Pekanbaru dan Kampar.
“Pelaku berkasi di Jalan Soebrantas, Jalan Flamboyan dan di Kampar, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk foya-foya dan bermain judi online,” ujarnya.
Iptu Santo menyebut, keduanya pernah bekerja sebagai karyawan kontrak di PLN.
“Pelaku ini pernah bekerja di PLN tahun 2019 lalu,” kata Kanit.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.