Dua Pengedar Narkotika di Pekanbaru Tertangkap, 41 Butir Pil Ekstasi Disita

Dua Pengedar Narkotika di Pekanbaru Tertangkap, 41 Butir Pil Ekstasi Disita

Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui tim Subdit I berhasil meringkus dua pelaku atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. DNL alias Nisa (19) dan F alias Fadil (24), ditangkap di kawasan Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.

"Penangkapan DNL dan F berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti melalui Kasubdit l AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Jumat (9/8/2024).

AKBP Boby menjelaskan, tim Opsnal Subdit I segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut. Tim berhasil mengamankan Nisa beserta barang bukti.

"Dari tangan Nisa, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir dan satu unit handphone," kata Boby.

Saat diinterogasi, lanjut Boby, Nisa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Fadil. Kemudian tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Fadil tanpa perlawanan di tempat tinggalnya.

"Dari pelaku Fadil, kami mengamankan 35 butir pil ekstasi serta handphone,"

Dikatakan Boby, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RL, yang kini masih dalam penyelidikan.

"Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini," pungkas AKBP Boby.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.


Berita Lainnya

Index
Galeri