Pekanbaru - Proses penyelidikan kematian Briptu JD, salah satu personel Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau, dihentikan lantaran bukti adanya penganiayaan disertai pembunuhan tidak ditemukan. Briptu JD meninggal dunia di sebuah Kafe di kabupaten Rohil pada 28 Januari 2024 lalu.
Orang tua korban bernama Watini kemudian membuat laporan terkait kematian anaknya atas dugaan tindakan penganiyaan disertai pembunuhan berencana ke Mapolda Riau pada 5 Februari 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan, penghentian penyelidikan dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana yang disangkakan pelapor.
"Petugas kepolisian telah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara untuk mengungkap penyebab kematian korban," kata Kombes Pol Asep didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Selasa (6/8/2024).
Disampaikan Asep, dari perkembangan penyelidikan ada sejumlah saksi-saksi yang telah diperiksa, termasuk orang yang bersama dengan korban sebelum dan saat kejadian. Lalu pihak kedokteran rumah sakit Rokan Hilir yang melakukan otopsi dan yang menangani tindakan medis pada saat kejadian.
"Beberapa petugas diluar kesehatan yang melakukan tindakan terhadap kondisi korban, semua sudah kita lakukan pemeriksaan," terang Kombes Asep.
Kemudian, lanjut Asep, semua keterangan saksi dan informasi yang diperoleh dilapangan telah dikumpulkan. Termasuk olah TKP, rekontruksi, visum, otopsi, dan alat bukti.
"Berdasarkan hasil tindakan medis berupa visum et repertum oleh ahli independen, penyebab kematian korban adalah akibat intoksikasi zat amphetamine yang dikonsumsi korban," sebut Asep.
Dijelaskannya, saat itu korban yang dalam pengaruh zat amphetamine terjatuh dan tertimpa kursi yang ada didalam kafe tempatnya berkunjung. Kemudian korban keluar dan berguling-guling di semak belukar yang ada didepan kafe.
Sesuai keterangan saksi, visum, gelar perkara dan rekonstruksi, Polda Riau tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban, sambungnya.
"Hari ini kita sampaikan bahwa proses penyidikan dan penyelidikan yang kita lakukan telah maksimal. Dapat disimpulkan terhadap perkara ini tidak ditemukan dugaan tindak pidana pembunuhan ataupun pembunuhan berencana atau penganiayaan, sehingga perkara ini dihentikan," tutup Kombes Asep.