Menteri LHK Bentuk Dewan Persampahan Nasional

Menteri LHK Bentuk Dewan Persampahan Nasional
Tumpukan sampah di jalan Rajawali

JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya membentuk Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional melalui SK.536/Menlhk/Setjen/PLB.0/7/2016. Pembentukan dewan persampahan itu sebagai upaya menyelesaikan masalah sampah yang tak kunjung habis. 

Dengan dewan ini, Menteri LHK berharap agar dapat diberikan pertimbangan, meningkatkan komunikasi, menyiapkan instrumen monitoring, melakukan advokasi, mendukung kampanye dan membantu evaluasi program pengelolaan sampah di Indonesia.

Siti mengatakan sinergi birokrasi bersama unsur independen diharapkan bisa menyelesaikan masalah sampah. Kerja kolaboratif ini harus dikedepankan agar masyarakat semakin percaya dan sasarannya dapat dicapai secara cepat. Di dalam surat keputusan pembentukan Dewan ini, unsur civil society dilibatkan penuh menjadi unsur inti dalam struktur dan komposisi kelembagaanya.

Struktur dan komposisi kelembagaan Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional ini terdiri dari tiga struktur yaitu Struktur Pembina yang dikoordinasi oleh Menteri LHK yang berkoordinasi dengan Menteri PU PERA, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekretaris Kabinet,Kepala Staf Kepresidenan dan Komandan Korps Marinir. 

Kemudian Struktur Pimpinan yang diketuai oleh Nabiel Makarim mantan Menteri Lingkungan Hidup 2001-2004 dan Struktur Pokja dan Anggota yang terdiri dari lima pokja yaitu, Pokja I Kebijakan dan Monitoring, Pokja II Penguatan Kepedulian Publik, Pokja III Pemilahan dan Daur Ulang, Pokja IV Peran Serta Dunia Usaha, dan Pokja V Penganan Sampah di Laut, Sungai dan Gunung.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan permasalahan sampah nasional ini menjadi berat karena dipicu oleh pertambahan jumlah penduduk yang berbanding lurus dengan timbulan sampah. Keragaman jenis sampah mengikuti pola konsumsi masyarakat, kesadaran dan kepedulian masyarakat masih rendah menambah parah permasalahan sampah ini. Selain itu, pemanfaatan potensi sampah rumah tangga sebagai sumber daya dinilai belum optimal dan penegakan hukum yang belum terlalu efektif. (das/rpk)


Berita Lainnya

Index
Galeri