Peras Anggota TNI dengan Modus Ngaku Wartawan, Pria 38 Tahun ini Dibekuk Polisi

Peras Anggota TNI dengan Modus Ngaku Wartawan, Pria 38 Tahun ini Dibekuk Polisi

Pekanbaru - Pria berinisial NS (38), mengaku sebagai wartawan media online ini nekat melakukan aksi pemerasan terhadap oknum anggota TNI.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (1/8/2024) kemarin. Modus operandi pelaku cukup licik.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juna Putra mengatakan, modus pelaku saat melakukan aksi pemerasan adalah dengan menyebarkan berita tidak benar tentang korban di media sosial TikTok, menuduh korban memiliki usaha gudang ilegal.

"Kemudian pelaku mengancam korban akan melaporkan masalah ini ke Mabes TNI jika tidak diberikan sejumlah uang," terang Kompol Bery, Jumat (2/8/2024).

Merasa dirugikan, korban pun langsung melaporkan tindakan pelaku ini ke pihak Kepolisian, ungkapnya.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai, screenshot percakapan, kartu pers palsu, dan ponsel.

Atas perbuatannya itu, terhadap pelaku NS dijerat dengan Pasal 27 B ayat 1 UU ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ujarnya.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Jangan mudah percaya dan sebarkan berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu," pungkas Kompol Bery.


Berita Lainnya

Index
Galeri