Pekanbaru - Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2024 yang berlangsung selama 14 hari (11 s/d 24 Juli 2024), Polda Riau berhasil mengungkap 228 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 327 orang tersangka.
Dalam operasi ini, barang bukti narkotika yang disita berupa sabu-sabu seberat 16,69 kilogram, ganja seberat 5,073 kilogram, dan 669 butir pil ekstasi serta 10 butir happy five.
Sementara barang bukti non narkotika, terdiri dari 280 unit handphone, 11 unit kendaraan roda empat, 61 unit kendaraan roda dua, dan uang tunai Rp 116.958.000.
Pengungkapan ini merupakan hasil gabungan dari berbagai pengungkapan yang dilakukan ditingkat Polres dan jajaran Polda Riau.
Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, SIK saat memimpin konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru pada Jumat (26/7/2024).
“Semua barang bukti tersebut kita sita dari seluruh tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polda Riau maupun di Polres jajaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kombes Anom kepada media, Jumat (26/7/2024).
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lebih lanjut, Anom mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berada pada satu barisan dan bergandengan tangan dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami akan terus berupaya keras memerangi perederan narkotika di wilayah hukum Polda Riau. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan bersih dan bebas dari narkotika," tegas Anom.

