Bahayakan Pengguna Jalan, Satpol PP Sita Tiang FO Ilegal di Pekanbaru

Bahayakan Pengguna Jalan, Satpol PP Sita Tiang FO Ilegal di Pekanbaru
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Pekanbaru - Sejumlah tiang tumpu fiber optic atau FO didapati berdiri secara ilegal di Kota Pekanbaru. Tiang FO ilegal terus dipasang oknum penyedia layanan internet. Padahal pemerintah kota sudah melakukan moratorium terhadap izin pemasangan tiang tumpu kabel FO.

Adanya tiang ilegal dan kabel yang tidak beraturan tentu membahayakan bagi warga yang melintas. Apalagi pemasangan tiang tumpu FO ini tidak berizin sama sekali.

Satpol PP Kota Pekanbaru mengaku sudah berulang kali menindak tiang tumpu FO tanpa izin. Mereka menyita sejumlah tiang tumpu FO ilegal dari sejumlah wilayah kota.

"Kita sudah berulang kali melakukan penertiban terhadap kabel FO maupun tiang FO ilegal," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (26/7).

Tim menyebut kabel melintang jadi perhatian dalam pengawasan terhadap tiang FO. Ia menilai banyak penempatan kabel FO tidak tepat sehingga menganggu ketertiban dan keindahan kota.

"Banyak juga kabel melintang atau menjulur hingga ke jalan, mestinya pengelola penyedia internet  bertanggung jawab," terang Zulfahmi.

Dia mengingatkan kepada penyedia jaringan internet untuk mengawasi tiang dan kabel. Mereka mestinya harus melakukan upaya pencegahan sejak awal.

"Jangan sampai menunggu dulu ada insiden, agar kejadian serupa tidak terulang. Kita akan terus lakukan pengawasan sebagai langkah antisipasi," tegasnya.

Keberadaan tiang ilegal jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 6 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pihaknya  siap menindaklanjuti laporan dari warga terkait tiang tumpu FO ilegal.

"Ada ancaman sanksi terhadap pelanggaran ini mulai dari teguran, sanksi paksa hingga pencabutan izin," pungkasnya. 


Berita Lainnya

Index
Galeri