Aneh, Jauh Hari Kontrak Sudah Diputus Baru Gelar Konferensi Pers, PT MIG Terpojok?

Aneh, Jauh Hari Kontrak Sudah Diputus Baru Gelar Konferensi Pers, PT MIG Terpojok?
PT MIG gelar konferensi pers di Citytel Pekanbaru.

PEKANBARU - Meski kontrak kerjasama jauh hari sudah diputus, mantan rekanan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pengangkutan sampah, PT Multi Inti Guna (MIG) baru menggelar konferensi pers, Rabu (13/7/2016) di Citytel Pekanbaru. Dugaan konferensi pers digelar lantaran MIG sudah terpojok dibelit permasalahan sampah.

Meski pihak PT MIG berusaha menjelaskan terkait permasalahan diputusnya kontrak kerja sama pengelolaan sampah oleh Pemko Pekanbaru, hal itu tidak menyurutkan para wartawan untuk melontarkan pertanyaan bertubi-tubi.

Seorang wartawan salah satu media nasional yang hadir mengikuti kegiatan, menyebut PT MIG setelah terpojok baru melakukan konfrensi pers. Menurutnya, selama ini PT MIG sangat sulit untuk dikonfirmasi. Bahkan awak media itu juga menanyakan, apakah ada kongkalikong antara Pemko Pekanbaru dengan PT MIG dalam hal proses tender yang telah diadakan.

"PT MIG sudah merasa terpojok baru mengadakan konfrensi pers, sebelumnya untuk dikonfirmasi saja sangat susah, kami juga tanyakan mengapa kontrak mau ditandatangani kalau ini sudah diketahui akan bermasalah. Terus apa tanggung jawab PT MIG dengan persoalan sampah yang masih terjadi saat ini," tanya dia.

Manager PT MIG, Yudi Syafrudin, tak banyak menjawab dari pertanyaan yang dilontarkan, Ia hanya menyebut kongkalikong yang ditudingkan itu tidak benar. Pasalnya lelang yang telah dilakukan tidak tertutup dan bisa diikuti siapa saja bahkan secara nasional melalui LPSE, dan juga bisa dilihat di internet. Begitu juga waktu yang diberikan cukup untuk melengkapi persyaratan lelang, sedangkan terkait tidak adanya kontraktor lain yang mengikuti, terlepas dari urusan PT MIG.

"Sekali lagi saya katakan, lelang terbuka, tidak ada kongkalikong yang meloloskan kami menjadi pemenang tender itu. Kalau tanggung jawab kami sekarang yang jelas kontrak sudah diputus. Itupun dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari DKP secara sepihak tanpa koordinasi dengan pimpinan mereka," dalih Yudi.

Berbagai pertanyaan terus disampaikan awak media lain seputar masalah sampah hingga pemutusan kontrak, Yudi menjelaskan, PT MIG akan menggugat Pemko ke Pengadilan Tata Usaha Negeri dan Pengadilan Negeri, karena telah memutuskan kontrak sepihak.

Dia menuding pemutusan kontrak premature, semestinya PPK DKP, sebelum mengeluarkan keputusan penghentian kontrak harus melalui tahapan sebagaimana di peraturan perundang-undangan. Diantaranya, Perpres Nomor 54 tahun 2010, dalam penjelasannya, pemutusan kontrak sepatutnya didahului dengan tindakan peringatan, teguran kesatu, show cause meeting yang dilakukan sebanyak tiga kali.

"Faktanya Show Chause Meeting baru dilakukan satu kali, pemutusan kontrak juga harus sesuai dengan actual coundition pada saat dilakukan pemutusan kontrak, serta penilaian ada atau tidaknya itikad baik dari kami selaku penyedia. Sesuai pasal X, Syarat- Syarat Umum Kontrak poin D.62, peristiwa kompensasi keterlambatan pembayaran kepada penyedia dibebaskan dari sanksi dan denda. Tapi faktanya, selama ini PPK dari DKP tidak mengeluarkan SPM dalam rentang waktu 14 hari semenjak PT.MIG memasukkan invoice," jelas Yudi.

Dia juga berdalih target tonase 610 ton perhari yang tertuang di dalam kontrak tidak akan pernah terealisasi, pasalnya kajian yang dibuat Sucofindo fiktif hanya berdasarkan asumsi saja. Master plan tanpa kajian ilmiah maupun kajian data berbasis track record pangangkutan sampah.

"Master yang dibuat mereka tanpa ada kajian, jumlah sampah di Pekanbaru tidak pernah ada 610 ton/hari," elaknya.

Jila memang benar itu adanya, mengapa PT MIG bersedia menandatangani kontrak kerjasama, lagi-lagi Yudi berdalih, sebelumnya PT MIG tidak tahu ada kesalahan dalam perencanaan. Kemudian PT MIG juga tidak punya waktu untuk mencari pembanding tonase yang telah ditetapkan, karena pihaknya waktu itu juga meyakini kajian yang telah dilakukan Sucofindo.

Terkait gugatan yang akan dilakukan PT MIG, sebelumnya Walikota Pekanbaru, Firdaus MT sudah menanggapinya, dia mengatakan, pemutusan kontrak oleh mantan Kadis DKP, Edwin Supradana sudah diperkirakan akan disertai munculnya tuntutan hukum dari PT MIG, namun Pemko siap menerima resiko.

"Bicara PT MIG, apa tuntutannya atas kosekuensi pemutusan kontrak, kita siap. Kita tidak usah polemik dengan hukum, kalau dia menuntut dengan hukum, ini bisa panjang," kata Walikota. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri