Kredit Macet Dan Dilelang Bank, PN Pekanbaru Eksekusi Paksa Lima Bangunan Ruko Silver Silk

Kredit Macet Dan Dilelang Bank, PN Pekanbaru Eksekusi Paksa Lima Bangunan Ruko Silver Silk

Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru mengeksekusi pengosongan paksa lima bangunan rumah toko (Ruko) PT Silver Silk milik H Fitrayadi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Rabu (3/7/2024) pukul 09.00 WIB. Pihak eksekutor mengeluarkan barang-barang untuk mengosongkan bangunan ruko tersebut.

Kuasa hukum pembeli, Edwar Pasaribu mengatakan lima bangunan ruko itu telah dilelang oleh pihak bank dan sudah milik pihak pemenang lelang atas nama Rudiman, Sodhikin dan Miyono.

"Karena kreditnya macet, jadi bank melakukan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) dan dibeli oleh klien kami," terang Edwar, Rabu (3/7/2024).

Edwar menjelaskan, eksekusi ini upaya paksa dari PN Pekanbaru karena sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan bahwa hari ini pelaksanaan eksekusinya.

"Bangunan ini sudah dibeli dan balik nama atas klien kami, namun termohon eksekusi II Novrina tak mau mengosongkan tempat makanya dilakukan eksekusi paksa," sebut Edwar.

Ia mengungkapkan, perkara ini awalnya dari termohon eksekusi l Fitrayadi dan termohon eksekusi II Novrina mengajukan pinjaman di bank OCBC di tahun 2018 dan 2019 dengan fasilitas kredit investasi.

"Pinjaman itu diajukan pada 23 November 2018 dengan platform kredit Rp 4,4 miliar, lalu di 2019 ada lagi mengajukan kredit sebesar Rp 6 miliar dengan agunan lima ruko ini," bebernya.

Jadi, lanjut Edwar, karena kreditnya macet, kemudian pihak bank melakukan lelang di KPKNL.

"Kalau upaya hukum lain itu nanti terserah pada pihak termohon eksekusi. Kita sudah sesuai jalur hukum, karena kita pembeli beretikad baik melalui lelang," tutup Edwar.


Berita Lainnya

Index
Galeri