Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, hingga kini masih menyosialisasikan penerapan tarif parkir khusus di pasar tradisional. Penerapan tarif parkir dalam area pasar bakal diterapkan di seluruh pasar tradisional.
Penerapannya tidak cuma di pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota Pekanbaru, tapi juga yang dikelola swasta. Ada penurunan tarif dibandingkan dengan tarif parkir tepi jalan umum.
Besaran tarif parkir dalam area pasar yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor sekali parkir. Sedangkan untuk mobil besaran tarifnya yakni Rp 2.000 sekali parkir.
"Kami tegaskan penerapan regulasi ini berlangsung di seluruh pasar tradisional," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa (2/7).
Ia menyebut bakal aneh ketika terjadi perbedaan tarif parkir berbeda di pasar tradisional yang dikelola pemerintah kota dengan pasar dikelola swasta. Ia menilai bahwa yang belanja di pasar tradisional adalah masyarakat Kota Pekanbaru.
"Kan yang belanja seluruh warga Pekanbaru, bukan mengatur sebagian sebagian. Bukan cuma pasar yang diatur pemerintah saja," terang Ami, sapaan akrabnya.
Ami menjelaskan, bahwa penerapan tarif parkir khusus dalam kawasan pasar ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional. Penerapannya berlangsung sejak awal Juni 2024 lalu.
Dirinya menyebut bahwa penerapannya baru berlangsung di dua pasar. Kedua pasar itu yakni Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.
"Kita akan terus progres untuk penerapan di pasar tradisional lainnya," jelas Ami.
Pihaknya bakal mengoptimalkan sosialisasi terhadap penerapan parkir dalam kawasan pasar tradisional ini. Mereka nantinya bakal koordinasi dengan instansi terkait untuk penerapan regulasi ini.