Sekolah Inhu Berani Lakukan Pungli atau Perpeloncoan, Hadapilah Ancaman Disdik Ini

Sekolah Inhu Berani Lakukan Pungli atau Perpeloncoan, Hadapilah Ancaman Disdik Ini
Kadisdik Inhu, Ujang Sudrajat.
RENGAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan menindak secara tegas, Kepala Sekolah (Kepsek) dan sekolah yang melakukan perploncoan dan pungutan pada siswa. Penegasan Disdik Inhu ini disampaikan Kadisdik Inhu Ujang Sudrajat, Selasa (12/7/2016) dalam menyikapi masa ajaran baru sekolah yang dimulai pada, Senin (18/7/16). Di mana seperti biasanya siswa baru akan menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah. 
 
"Saya sudah melakukan arahan kepada para UPTD agar tidak ada lagi perploncoan terhadap siswa, begitu juga terhadap kegiatan MOS harus dihapuskan. Serta segala pungutan terhadap siswa dalam bentuk apapun dilarang dilakukan. Bila masih ada sekolah yang melanggar terkait hal tersebut, saya akan memberikan sanksi tegas baik terhadap Kepsek maupun sekolah," tegasnya. 
 
Dilarangnya perploncoan dan pungutan terhadap siswa oleh Disdik Inhu ini menindak lanjuti Permendikbud 18/2016 yang melarang segala jenis perploncoan yang identik dengan kekerasan dan kegiatan yang jauh dari kata mendidik. 
 
'Sebelumnya pada saat PSB saya sudah ingatkan pada seluruh sekolah di Inhu, agar menghapuskan MOS dan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Sebagai pengganti MOS, sekolah akan melakukan Masa Orientasi Lingkungan (MOL) yang sepenuhnya dilakukan dan dikendalikan oleh para guru. Berbeda dengan MOS yang dulu dilakukan oleh siswa dan OSIS. Jadi saat ini tidak ada lagi keterlibatan siswa, alumni maupun OSIS dalam MOL ini," ungkapnya. 
 
Begitu juga terhadap pungutan dalam bentuk apapun, Disdik Inhu dengan tegas melarang dan mengingatkan sekolah agar tidak melakukan dan menerapkan pada siswa. Sebab saat ini tidak ada lagi alasan untuk melakukan pungutan terhadap siswa. 
 
"Tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan untuk melakukan pungutan terhadap siswa, begitu juga dengan dalih untuk membeli buku disekolah, sebab seluruh buku pelajaran untuk peredaranya sudah dibeli oleh Kemendikbud dari penerbit. Jadi tidak boleh lagi sekolah melakukan kerjasama dengan penerbit. Sementara untuk siswa yang membutuhkan buku pelajaran dapat memperoleh dengan gratis, atau mendownload dari website Kemendikbud," jelasnya. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri