Pekanbaru - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggelar razia pemukiman padat penduduk yang kerap dijuluki kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota pada, Jumat (14/6/2024) kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB.
Melalui kegiatan razia kampung narkoba ini, polisi menangkap 2 orang diduga sebagai pengedar narkoba, lengkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, razia tersebut merupakan razia rutin yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru didaerah zona merah peredaran narkoba atau kampung narkoba.
Dalam razia tersebut, lanjut Manapar, tim yang dipimpin Wakasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko berhasil meringkus 2 orang pengedar berinisial RN alias Ronal (26) serta YD alias Yuda (22).
"Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 paket kecil sabu yang disimpan didalam stang sepeda motor," ungkap Kompol Manapar, Senin (24/06/2024).
Selain kedua tersangka petugas juga mengamankan 2 orang rekan tersangka yang masing-masing berinisial NA (24) serta EJ (34).
Awalnya, saat itu tim melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi dan mendapati 4 orang pemuda sedang berkumpul ditepi jalan, terang Manapar.
Melihat ada yang mencurigakan, petugas pun berhenti dan langsung menggeledah badan maupun barang para pemuda tersebut dan benar saja di dalam stang sepeda motor Kawasaki Klx 150 milik tersangka RD petugas berhasil menemukan barang bukti 13 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,38 gram.
“Sementara tersangka YD saat kita melakukan penggeledahan ia berusaha membuang barang bukti 1 paket sabu miliknya kedalam pagar rumah warga, beruntung aksi tersangka diketahui anggota kita,” sambungnya.
Saat diintrogasi, tambah Manapar, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial HB (DPO) yang saat itu sudah melarikan diri.
“Menurut pengakuan kedua tersangka dalam setiap putaran mereka mendapat sabu dari HB sebanyak 20 paket,” beber Kompol Manapar.
Dimana dalam satu putaran, kedua tersangka mampu menghabiskan 20 paket sabu tersebut dalam waktu 3 sampai 4 jam. Dengan keuntungan sebesar Rp30-40 ribu perpaketnya, ujar kasat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerata dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Sementara 2 orang rekannya sudah kita pulangkan lantaran tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” pungkasnya.