Opini

Presidenku, Diriku Sendiri

Presidenku, Diriku Sendiri
Ilustrasi.
Oleh: Jufri Hardianto Zulfan
 
Di awal kemerdekaan, pada Tanggal 17 Agustus tahun 1945 suasana kehidupan bernegara terasa begitu hangat, riang gembira dan penuh harapan. Harapan yang muncul dari pemikiran masyarakat yang ingin segera mandiri, kebebasan dalam berusaha, keamanan dalam berumah tangga serta aman dari penjajahan ekonomi yang sering kali berpihak kepada konglomerat.
 
Sayangnya, seiring bertambahnya usia negara ini, semakin terlihat pula kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak memihak kepada masyarakat serta tindakan–tindakan para pejabat yang sering kali menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat bermunculan dewasa ini.
 
Salah satu kebijakan yang dinilai mengkhawatirkan masyarakat itu salah satunya adalah, mudahnya terjadi pergantian menteri dalam kabinet pemerintahan (reshuffle cabinet) Presiden Joko Widodo saat ini.
 
Adanya reshuffle yang terjadi itu mengingatkan kita bahwa sebenarnya dalam pemilihan menteri sebagai salah satu pembantu presiden yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 17 ayat (1) menyatakan, “presiden dibantu oleh menteri-menteri negara," dan dalam ayat (3) juga disebutkan, "setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan."
 
Seharusnya, para menteri yang dipilih memang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang matang dan penuh tanggung jawab serta memang ahli di bidang yang diamanahkan kepadanya tersebut.  Namun, dalam praktiknya, dengan mudahnya presiden mengganti menteri pilihannya meski usia jabatannya sebagai menteri masih paruh baya atau masih terlalu muda untuk dilakukan reshuffle.
 


Berita Lainnya

Index
Galeri