PEKANBARU - Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Cik Puan. Dalam kegiatan ini, tim menemukan beberapa becak motor yang membuang sampah di luar jam pembuangan yang telah ditetapkan, pada Kamis (07/03/2024).
Petugas lapangan yang tergabung dalam tim langsung memberikan teguran secara lisan kepada para pengendara becak motor yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Mereka diingatkan akan pentingnya mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala Tim Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru, dalam keterangannya menyatakan bahwa kegiatan sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup, terutama terkait pengelolaan sampah.

"Illegal dumping, termasuk membuang sampah di luar jam yang ditetapkan, merupakan pelanggaran yang harus ditegakan. Kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggar-pelanggar aturan lingkungan demi menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat," ungkap Kepala Tim.
Beliau juga menegaskan bahwa penegakan aturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kegiatan sidak ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pelanggar aturan untuk lebih memperhatikan peraturan lingkungan hidup yang berlaku, sehingga tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan di Kota Pekanbaru. (advertorial)

