GAKKUM DLHK Kota Pekanbaru Berikan Arahan Terkait Jam Pembuangan Sampah

GAKKUM DLHK Kota Pekanbaru Berikan Arahan Terkait Jam Pembuangan Sampah

PEKANBARU - Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru aktif bergerak dalam memberikan arahan kepada warga terkait jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah ditentukan.

Dalam upaya memastikan keteraturan dan kebersihan lingkungan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Ingot, dengan tegas menggarisbawahi pentingnya ketaatan warga dalam membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Menurut Ingot, kedisiplinan dalam mematuhi jam pembuangan sampah akan membantu menjaga keindahan dan kesehatan lingkungan.

"Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan. Dengan mematuhi jam pembuangan sampah, kita turut serta dalam menjaga keindahan kota Pekanbaru dan mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup," ujar Ingot Senin (04/03/2024).

Beliau juga menambahkan bahwa kepatuhan warga terhadap aturan ini akan mengurangi potensi terjadinya pencemaran lingkungan serta membantu meningkatkan efisiensi proses pengelolaan sampah di kota ini.

Dalam kesempatan ini, Tim GAKKUM DLHK Kota Pekanbaru juga mengingatkan warga untuk memperhatikan jenis sampah yang dibuang, memisahkan sampah organik dan non-organik, serta menghindari pembuangan sampah sembarangan yang dapat merusak lingkungan.

Diharapkan dengan adanya arahan ini, kesadaran masyarakat Pekanbaru dalam menjaga kebersihan lingkungan akan semakin meningkat, dan kota ini dapat terus menjadi contoh dalam implementasi praktik keberlanjutan yang berkelanjutan. (Advertorial)


Berita Lainnya

Index
Galeri