Duh! Pemkab Meranti Cuma Bisa Bantu 1 Bulan Gaji Guru Madrasah

Duh! Pemkab Meranti Cuma Bisa Bantu 1 Bulan Gaji Guru Madrasah
Ilustrasi
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat mengapresiasi peran para Guru Madrasah dan mengaji dibawah naungan Kementerian Agama dalam rangka mencerdaskan generasi penerus bangsa.
 
Salah satunya apresiasi itu dengan memberikan tambahan penghasilan melalui dana hibah yang berada di DPPKAD, (bukan gaji honor yang selama ini salah diasumsikan), namun karena terlambatnya Transfer dana pusat, menyebabkan kosongnya Kas daerah sehingga pembayaran Tambahan Penghasilan Guru (Hibah) tersebut hanya dapat dibayarkan untuk 1 (satu) bulan.
 
Kondisi ini membuat para Guru Madrasah dan Mengaji risau, dan mengadu kepada Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim, kerisauan itu coba ditampung Wabup dengan menggelar pertemuan bersama perwakilan para guru Madrasah, bertempat di Aula Kantor Bupati, Senin,(27/6/2016).
 
Pertemuan dihadiri oleh belasan Guru Madrasah yang diterima oleh Wakil Bupati H. Said Hasyim, Asisten III Setdakab. H.T Akhrial, Kepala DPPKAD Bambang Suprianto, Kabag Kesra Rosdaner dan Kabag Humas Ery Suhairi.
 
Pada pertemuan itu, perwakilan Guru Madrasah menyampaikan keluhannya kepada Wakil Bupati terkait Tambahan Penghasilan Guru yang hanya bisa dibayarkan 1 bulan, padahal mereka telah bekerja selama 6 bulan, perwakilan guru meminta setidaknya Pemda bisa membayarkan dana tersebut untuk 5 bulan dengan alasan untuk mencukupi keperluan hidup yang meningkat jelang lebaran serta menutupi hutang-hutang.
 
Dari informasi yang diperoleh, saat ini jumlah Guru Madrasah dibawah naungan Kemenag Meranti berjumlah 3.147 orang plus Guru mengaji 100 orang, sementara dana yang tersedia atau bisa dibayarkan sebesar 2,3 Miliar, jumlah itu hanya mampu untuk membayar 1 bulan tambahan penghasilan sebesar 800 ribu/orang.
 
Menyikapi masalah itu, H. Said Hasyim menegaskan, tidak ada keinginan sedikitpun dari Pemda untuk tidak membayarkan dana tersebut, namun kondisi Kas daerah yang kosong akibat transfer dana pusat yang tak kunjung turun memaksa Pemda untuk mengambil kebijakan itu, Pemda hanya mampu mengeluarkan dana hibah untuk membayar 1 bulan penghasilan.
 
Dijelaskan Said Hasyim, dana yang digunakan untuk membayar tambahan penghasilan untuk Guru Madrasah tersebut sebelumnya berada di Bagian Kesra Sekdakab Meranti yang dianggarkan melalui kegiatan, namun dikarenakan regulasi saat ini tidak memperbolehkan lagi, maka disiasati dengan pemberian Hibah yang dikoordinir oleh Kemenag Meranti.
 
"Tidak ada niat untuk tidak membayarkan, jika ada uang akan kita bayarkan tapi kondisi saat ini Kas sedang kosong," jelas Said Hasyim.
"Kita hanya bisa berupaya maksimal 1 bulan saja, kalo alasan kondisi ekonomi bapak/ibu berat kami faham, kondisi Kas saat ini menangis pun memang tidak ada duit," paparnya.
 
Dan tidak ada solusi lain yang dapat dilakukan untuk menutupi kekurangan dana itu, karena menyangkut dana Hibah sudah ada regulasinya yang jika dilanggar maka Pemda khususnya instansi terkait bisa tersangkut masalah hukum.
 
"Jika salah penggunaan dana, BPK selaku pemeriksa tidak bisa menerima, apa mau nanti bapak/ibu tersangkut dengan hukum, kami dalam membantu juga mencari cara yang aman," paparnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri