PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menginisiasi proses serah terima aset Jalan Cipta Karya, yang terletak di Kecamatan Tuah Madani, kepada Pemerintah Provinsi Riau. Langkah ini dilakukan menyusul perubahan status aset tersebut dari kepemilikan Pemko Pekanbaru menjadi milik Pemprov Riau.
Sebelumnya Pemko Pekanbaru sudah menganggarkan untuk perbaikan Jalan Cipta Karya di tahun 2024 ini. Namun karena, jalan tersebut sudah beralih status menjadi kewenangan provinsi, sehingga Pemko Pekanbaru tidak lagi bisa melakukan perbaikan.
Jalan Cipta Karya sudah masuk dalam anggaran APBD Kota Pekanbaru untuk diperbaiki. Karena sudah beralih kewenangan menjadi milik provinsi, Pemko pun akan mendiskusikannya dengan pemerintah provinsi.
"Jadi begini, biar ini tak kisruh ya, untuk Jalan Cipta Karya hari ini, itu sudah dianggarkan di APBD Kota Pekanbaru. Nanti kita akan berdiskusi dengan provinsi, bagaimana baiknya. Artinya, kalau memang masih, kita laksanakan," terang Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Jumat (16/2/2024).
Ia menuturkan, Gubernur Riau Edy Natar Nasution telah memberikan keterangan tentang status Jalan di Kota Pekanbaru yang sudah berpindah ke provinsi, termasuk Jalan Cipta Karya tersebut. Namun belum ada penyerahan secara administrasinya dari Pemko Pekanbaru.
Muflihun menyebut, Pemko Pekanbaru siap mengikuti aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya juga menyiapkan dokumen agar penyerahan aset tersebut dapat segera dilakukan.
"Yang perlu diketahui hari ini, SK untuk kewenangan pemindahan jalan ini, kita baru terima diakhir tahun 2023. Karena itu akhir tahun makanya kita anggarkan di APBD 2024 untuk perbaikan, kita ketok palu di November jalan itu masih di kota. Ya kita pemko siap mengikuti regulasi aturan yang berlaku," ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat bersabar. Menurutnya, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan dokumen untuk penyerahan aset tersebut kepada pemerintah provinsi.
"Kita minta masyarakat sabar, intinya kita sudah proyeksikan untuk kota untuk di aspal. Tetap karena pak gubenur minta, statementnya belum ada penyerahan, kita akan siapkan. Kewenagan itu dari kota ke provinsi," pungkasnya.
Seperti diketahui, ada 36 jalan yang statusnya beralih menjadi milik Provinsi Riau, di antaranya Jalan Arifin Achmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, Akses Siak IV. Kemudian Jalan Jendral Sudirman, Soekarno-Hatta, HR Soebrantas, Simpang Pramuka-PT SIR, Naga Sakti-Melati.
Kemudian Jalan Riau, Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Simpang Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Hangtuah, Iman Munandar, Simpang Hangtuah-Simpang Pesantren.
Lalu Jalan Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, M Dahlan, Diponegoro, Patimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Ahmad Yani, M Yamin, Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Teropong, Cipta Karya Ujung, Cipta Karya, dan Imam Bonjol.