Pilkada di 29 Daerah Diperkirakan Akan Terhambat

Pilkada di 29 Daerah Diperkirakan Akan Terhambat
ilustrasi
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa daerah akan terhambat. Pasalnya, 29 dari 101 daerah belum mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati pemerintah daerah dan KPUD.
 
Demikian dikatakan Komisioner Komsisi Pemilihan Umum, Arief Budiman seperti dilansir CNNindonesiacom. Dia mengatakan, anggaran sangat diperlukan untuk merekrut Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terhambat. Menurutnya, pembentukan PPK dan PPS juga membutuhkan biaya seperti transportasi panitia, menyediakan ruangan dan konsumsi untuk peserta.
 
"Masing-masing daerah kan ada yang harus keluarkan uang sekarang. Kalau ada yang bisa dibayar belakangan baru tetap berjalan. Kalau enggak bisa ya tetap terhambat daerah itu," kata Arief di Kantor KPU, Kamis (23/6/2016).
 
Dia mengatakan, KPUD telah mengirimkan surat kepada 29 kepala daerah yang belum mencairkan NPHD. Menurutnya, PPS dan PPK yang telah terpilih akan protes jika tidak diberi honor.
 
"Karena mereka harus dibayar ketika sudah direkrut. Kami sudah ingatkan kirim surat bahwa tahapan sudah berjalan dan kebutuhannya harus segera dipenuhi," ucapnya.
 
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2017 tak akan terganggu. Dia yakin, NPDH di 29 daerah akan segera dicairkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, belum cairnya NPHD hanya masalah teknis.
 
"Secara prinsip 101 daerah anggarannya sudah ada, cukup dan tercukupi," kata Tjahjo.
 
Namun, kepala daerah tak bisa mencairkan NPDH begitu saja. Menurutnya, pencairan membutuhkan waktu. "Uang kan enggak bisa dari kantong ke luar langsung kan enggak bisa. Ada prosesnya, ada pertanggungjawabannya ada tahapannya," ucapnya.
 
Sebelumnya, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik meminta, pencairan NPHD diselesaikan pada Selasa, (21/6/2016). Dia mengatakan, anggaran pilkada harus sesuai NPHD.
 
Menurutnya, pemerintah daerah dapat membuat addendum atau klausa tambahan apabila anggaran belum cukup namun sudah menandatangani NPHD.
 
"Kami kasih batas waktu sampai 21 Juni, sebelum tanggal 21 Juni harus dituntaskan semuanya. Sehingga nanti tidak menjadi masalah baru dalam proses pelaksanaan Pilkada 2017," kata Husni di kantor Bawaslu, Jumat (10/6/2016). (das/cnn)
 
 
 


Berita Lainnya

Index
Galeri