Memenuhi Hak Konstitusional Warga;

Sesuai Arahan Bupati, Dinas Capil Kuansing Tetap Buka Pelayanan di Hari Libur Cuti Bersama

Sesuai Arahan Bupati, Dinas Capil Kuansing Tetap  Buka Pelayanan di Hari Libur Cuti Bersama

Kuansing- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) selama libur dan cuti bersama pada 8, 9, 10, 11 Februari 2024, serta pada saat pemilihan pada tanggal 14 Pebruari 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan identitas kependudukan digital (IKD),

Hal ini sesuai arahan Kemendagri, serta dipertegas oleh Bupati, Drs H Suhardiman Amby, ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi, Refendi Zukman, S.Sos, M.Si,  Kamis, 8/2/2024 di Teluk Kuantan.


Di jelaskan Refendi Zukman, bahwa pelayanan adminduk tetap dibuka ini meskipun bertepatan dengan hari libur nasional dan pemungutan suara pemilu 2024. "Kami tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, baik itu perekaman, pencetakan, maupun perubahan data. Kami juga siap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan IKD, yang merupakan dokumen kependudukan berbasis QR code, sebagai salah satu syarat pemenuhan kebutuhan hak konstitusional warga Masyarakat pada saat pemilu nanti" ujar Refendi.

Lebih lanjut  Refendi mengatakan, selama hari libur tersebut, layanan adminduk dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, termasuk saat pemilu 14 Februari 2024. Adapun layanan administrasi kependududkan yakni untuk penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga dan identitas kependudukan digital (IKD), v terangnya.

"Kami berharap dengan adanya layanan adminduk di hari libur ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. Apalagi, dokumen kependudukan sangat penting untuk berbagai keperluan, termasuk sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih pada pemilu nanti," tutur Refendi” lagi.

Refendi menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang valid dan terbaru. Ia mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau yang memiliki KTP elektronik yang rusak atau hilang untuk segera mengurusnya di Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi saat ini juga.

"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat yang baru pindah domisili, menikah, bercerai, atau mengalami peristiwa penting lainnya untuk segera melaporkannya ke Disdukcapil agar data kependudukan dapat diperbarui. Kami siap melayani masyarakat dengan cepat, mudah, dan gratis," pungkas Refendi.


Berita Lainnya

Index
Galeri