Opini

Sampah! Kado Spesial Hari Ulang Tahun Kota Pekanbaru ke-232

Sampah! Kado Spesial Hari Ulang Tahun Kota Pekanbaru ke-232
Tumpukan sampah di salah satu sudut Kota Pekanbaru.
Oleh: M. Alpi Syahrin, SH., MH.
 
TEPAT pada tanggal 23 Juni 2016, Pekanbaru genap berumur 232 Tahun, Kota terbesar di Provinsi Riau dengan Jumlah Penduduk tercatat 1.093.426 Jiwa, yang terdiri atas 12 Kecamatan, 63 kelurahan. Pekanbaru merupakan kota perdagangan dan jasa, termasuk sebagai kota dengan tingkat pertumbuhan, migrasi dan urbanisasi yang tinggi, saat ini menjadi kota ketiga berpenduduk terbanyak di Pulau Sumatera.
 
Dalam perjalanan menjadi kota metropolitan, banyak tantangan yang harus dihadapi untuk tetap berada di garda terdepan dalam membangun masyarakat  dari berbagai aspek kehidupan. Salah satu yang menjadi sorotan dalam dua minggu terakhir adalah permaslahan yang sejatinya “dianggap sepele”, yang dalam rentang 10 tahun terakhir tidak menjadi permasalahan yang dianggap serius, apalagi kalau bukan masalah “ sampah”.
 
Dalam perjalanannya, untuk mendapatkan prediket sebagai kota bersih, Pekanbaru pernah mencatatkan namanya sebagai kota terbersih di era 1990-an, namun pernah juga pada tahun 2000 menjadi Kota terkotor, namun seiring berjalannya waktu dan dilakukan langkah-langkah konkrit, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2011 Pekanbaru berhasil mendapatkan Piala Adipura, namun pada tahun 2012, gagal mendapatkan Piala Adipura, pada masa transisi kepemimpinan. Pada masa Kepemimpinan Firdaus sebagai Walikota, Pekanbaru pernah meraih Piala Adipura pada tahun 2013 dan 2014, namun pada tahun 2015 gagal mendapatkan prediket kota terbersih.
 
Kembali ke permasalahan sampah, pada dasarnya permasalahan sampah perkotaan di Indonesia merupakan masalah yang belum terselesaikan secara tuntas. Dari total sampah yang dihasilkan oleh masyarakat diperkirakan hanya 60%-70% yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) oleh pihak yang berwenang. Sebagian besar sampah yang tidak tertangani pemerintah biasanya dibakar atau dibuang ke sungai dan hanya sebagian kecil yang ditangani oleh pemulung. Namun bukan berarti dengan maslah klasik tersebut, pemerintah bisa memberikan 1001 alasan pembenaran dan melakukan pembelaan ketika masalah sampah sudah menjadi sorotan publik.
 
Sebenarnya sejak Pelita V Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Pekerjaan Umum, telah memberikan perhatiannya terhadap pengelolaan sampah di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan dibuatnya percontohan program 3 R skala kawasan yang disebut UPDK (Usaha Daur Ulang dan Produksi Kompos), lebih diintensifkan sejak tahun anggaran 2007, yaitu dengan menerapkan program pengelolan sampah berbasis masyarakat melalui metode pendekatan 3 R di 33 provinsi. Namun setelah dievaluasi pendekatan yang pernah dilakukan dengan metode UPDK dianggap kurang berhasil karena masih bersifat orientasi proyek. Oleh karena itu adanya usaha pendekatan 3R yang baru dan aplikatif dengan menggunakan pendekatan partisipasif, pemberdayaan dan pendampingan terhadap masyarakat yang cukup intens dan diharapkan bisa sukses. Selanjutnya kegiatan pengurangan sampah sejak dari sumbernya mengedepankan pengelolaan sampah berbasis masyarakat secara lebih memadai dapat menjadi gerakan moral nasional.
 
Saat ini, di kota Pekanbaru, tepatnya dalam dua minggu terakhir, banyak tumpukan sampah di pinggir-pinggir jalan, bahkan sampai memakan badan jalan yang menyebabkan macet. Maka sewajarnya ketika masyarakat mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab dengan permasalahan ini. Dalam perspektif kepemimpinan, pemimpin yang akan bertanggungjawab dan  berada di garda terdepan untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang sedang terjadi yang kemudian pemimpin menyampaikan serta melakukan langkah konkrit untuk menyelesaikannya.
 
Dalam perspektif cultural, masih dapat dipahami bahwa kesadaran masyarakat untuk membuang sampah masih belum sepenuhnya terealisasi, dapat juga dipahami dalam perspektif regulasi (aturan), juga belum sepenuhnya terealisasi, meskipun sudah ada regulasi yang jelas tentang pengelolaan sampah, yaitu Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dalam Peraturan Daerah Ini juga lanjutan dari program pemerintah disebut dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang sampah skala kawasan, selain itu, dalam Peraturan Daerah yang terdiri dari 83 pasal tersebut, ada sanksi-sanksi pidana di dalamnya, tapi tidak sepenuhnya berjalan, maka tidak heran oleh sebagian kalangan  bahwa Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah hanya sia-sia, karena memang sampai saat ini belum ada satupun kasus yang berkaitan dengan masalah sampah, mulai dari proses penangkapan sampai denda.
 
Dalam perspektif organisasi, pelayanan yang bermutu adalah pelayanan yang selalu berupaya memenuhi harapan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan tersebut. Pemerintah, dalam hal ini Walikota Pekanbaru harus mempresentasekan segala tugas dan fungsinya dalam pemenuhan hak-hak dan kewajiban masyarakatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini pelayanan publik selain merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah juga dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan birokrasi pemerintah. Pemerintah harus mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pelayanan publik, isi pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat.
 
Memang pada dasarnya bahwa kebersihan dalam suatu wilayah mencerminkan kehidupan masyarakat yang teratur, disiplin dan patuh pada peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah setempat, untuk menciptakan wilayah yang bersih banyak faktor yang harus dipertimbangkan dan direncanakan secara matang tentu tidak begitu mudah, jika berbicara tentang kebersihan tidak akan terlepas dari masalah pengelolaan sampah secara baik dan benar. Bagaimana sistem pelayanan pengelolaan sampah mulai dari pengangkutan sampah, wilayah yang akan diangkut sampahnya, rute dan jam operasionalnya.
 
Maka berdasarkan hal tersebut di atas, maka tepatlah rasanya kalau masyarakat berharap banyak dengan langkah-langkah strategis yang dilakukan  oleh pemerintah untuk melaksanakan  kewajiban-kewajiban dalam rangka membangun kepercayaan bahwa pemerintah mampu menyelesaikan masalah tanpa mencari siapa yang salah. 
 
Masyarakat yang Protes dengan banyaknya tumpukan sampah di pinggir-pinggir dan badan jalan bukan untuk kepentingan politik dan pengalihan isu, banyaknya sampah di pinggir jalan bukan untuk menyongsong Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017, banyaknya masyarakat memprotes dengan keberadaan sampah bukan untuk pembunuhan karakter pemimpin, mungkin kita bingung dengan menumpuknya sampah ini maksudnya apa? Ataukah ini adalah sambutan khusus Untuk menyambut ulang tahun Kota Pekanbaru yang ke-232, kota besar, kota perdagangan dan jasa, dengan KADO SPESIAL, SAMPAH!!!*
 
 
M. Alpi Syahrin, SH., MH., Aktivis Pusat Kajian Hukum dan HAM Indonesia Wilayah Riau.
 


Berita Lainnya

Index
Galeri