Wah.. 31 Perda di Riau Diusulkan untuk Dihapus

Wah.. 31 Perda di Riau Diusulkan untuk Dihapus
Ilustrasi

PEKANBARU - Dinilai menghambat investasi serta bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah, 31 Peraturan Daerah (Perda) di Riau diusulkan untuk dihapus Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Semuanya ada 31 Perda, semuanya dari 12 kabupaten/kota. Kalau kita di Riau kan justru mendorong investasi masuk. Nah yang dikeluarkan daerah ini yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka otomatis dihapus," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan didampingi Kasubag Litigasi, Yan Dharmadi, Selasa (14/6/2016). 

Dikutip dari riauterkinicom, dari 31 Perda yang telah diusulkan ke Mendagri untuk dihapus tersebut, yakni Rokan Hilir sebanyak 4 Perda, Siak 3 Perda, Pelalawan 1 Perda, Bengkalis 3 Perda, Dumai 2 Perda, Meranti 3 Perda, Kampar 3 Perda, Pekanbaru 4 Perda, Kuansing 3 Perda, Rohul 2 Perda, Inhu 2 Perda, Inhil 1 Perda. 

Dicontohkan Ikhwan, seperti yang tertera pada Perda nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru, teridentifikasi karena bertentangan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2014 bahwa kepengurusan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil tidak dipungut biaya. Sementara dari Perda nomor 4 tahun 2009 tersebut masih berlaku dan memungut biaya. 

Selain itu ada juga Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dikeluarkan Pemkab Rokan Hilir. Dimana, Perda yang juga masih berlaku itu teridentifikasi bertentangan setelah dikeluarkannya keputusan MK nomor 46/PUU-XII/2014 sejak tanggal 26 Mei 2016. 

Dari total 31 Perda yang diusulkan dihapus tersebut bisa jadi kembali bertambah. Mengingat Kemendagri melalui Direktorat Jenderal - Otonomi Daerah (Dirjend Otda) yang mengeluarkan registrasi setiap produk Perda termasuk peraturan perundangan atau pun pemerintah. 

"Jadi kita sebelumnya 18 Mei lalu mengundang seluruh Bagian Hukum kabupaten kota se Riau kemudian mengkaji serta mengusulkan mana saja yang dihapus karena bertentangan tadi," ujar Ikhwan. (das/rtc)


Berita Lainnya

Index
Galeri