Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak

Sempat Mangkir pada Panggilan Pertama, Bupati Meranti Akhirnya Datangi Kejati

Sempat Mangkir pada Panggilan Pertama, Bupati Meranti Akhirnya Datangi Kejati
Irwan Nasir, Bupati Kepulauan Meranti, mendatangi Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tin
PEKANBARU - Sempat mangkir pada panggilan pertama. Senin (13/6/2016) siang. Irwan Nasir, Bupati Kepulauan Meranti, mendatangi Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
 
Ia datang memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Meranti. " Tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB, Irwan Nasir datang memenuhi panggilan kita, " ujar Kasi Penyidik, Pidsus, Rahmad Lubis SH seperti dilansir Riauterkini.com, Senin (13/6/2016). 
 
Pemeriksaan terhadap Irwan, untuk melengkapi berkas empat tersangka yang telah kita tetapkan sebelumnya. Sementara itu Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan SH, juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Meranti tersebut. "Jadwalnya hari ini, dan siang tadi dia datang memenuhi panggilan," ucap Mukhzan.
 
Dijelaskan Mukhzan, dalam penanganan kasus korupsi ini. Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu, Mohammad Habibi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
 
Kemudian Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
 
Seperti diketahui, Proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang bertaraf internasional dengan anggaran sebesar Rp650 miliar dan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun dari 2012-2014. 
 
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri