Rugikan Negara Satu Milyar Lebih, Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020, Kajari Kuansing Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rugikan Negara Satu Milyar Lebih, Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020, Kajari Kuansing Tetapkan Dua Orang Tersangka

Kuansing- Rugikan negara Satu Milyar Lebih, Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center, Direktur Utama PT. Ramawijaya dan juga Pejabat PPK di tetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Kuansing.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH, Rabu (30/08/2023) di Teluk Kuantan.

Pada Hari ini Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira jam 09.30 WIB telah dilakukan Pemeriksaan Saksi terhadap Sdr. M (selaku Direktur Utama PT. Ramawijaya) dan juga terhadap Sdr. YZ (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Sprindik Nomor: Print-08/L.4.18/Fd.1/07/2021 Jo. Sprindik Nomor: Print 08.a/L.4.18/Fd.1/08/2022, Jo Sprindik Nomor: Print-08.b/L.4.18/Fd.1/05/2023 Jo. Sprindik Nomor: Print-05/L.4.18/Fd.1/08/2023, Ujar Kajari.

Menurut Nurhadi, Setelah dilakukan Pemeriksaan, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekspos dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi dengan terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian  keuangan negara/daerah pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 Yang Dikerjakan Oleh PT. Ramawijaya yang telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup  sehingga menetapkan Sdr. M, Sdr. YZ, dan Sdr. IC sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1413/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk Sdr. M, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1415/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk Sdr. YZ sedangkan untuk Sdr. IC tidak dilakukan Penahanan pada Perkara ini dikarenakan telah dilakukan penahanan dalam Perkara yang lain.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kajari Nurhadi Puspandoyo, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara /Daerah pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar RP.8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dapat disimpulkan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yaitu “terdapat selisih Pembayaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp.1.041.946.877,73 (satu milyar empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh tiga sen)”.

Terhadap kedua tersangka  setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kab. Kuansing dinyatakan sehat dan bebas covid-19 maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-577/L.4.18/Ft.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk Sdr. YZ dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-576/L.4.18/Ft.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk Sdr. M yang mana kedua tersangka akan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 30 Agustus 2023 s/d 18 September 2023. Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun), ungkap Nurhadi.

Kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pungkas Nurhadi.


Berita Lainnya

Index
Galeri