Sssttt... Kadisnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen tak Tahu Aturan THR

Sssttt... Kadisnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen tak Tahu Aturan THR
Johnny Sarikoen

PEKANBARU - Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang sudah berlaku sejak 8 Maret 2016, pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama sebulan dibolehkan menerima THR. 

“Tidak tahu,” Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Kadisnaker) Pekanbaru , Johnny Sarikoen saat ditanya implementasi baru-baru ini.

Saat dijelaskan, soal adanya aturan baru tersebut, Johnny menyebut akan mengecek terlebih dahulu. Apalagi pihaknya sudah menyebarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR minimal tiga bulan kerja. “Sudah kita buat edaran,” sebutnya.

Lantaran adanya peraturan baru itu, Johnny menyebut akan membuat Surat edaran baru. “Terpaksa diralat lagi. Sudah kita tanda tangan. Kalau ini betul, akan kita ralat,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk pembayaran THR kepada karyawan, paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri 1437 hijriah. “Paling lambat seminggu sebelum lebaran,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri telah memberlakukan aturan baru tersebut sejak Maret 2016. Permenaker tersebut merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Disebutkan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah boleh mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.

Menurut peraturan yang lama, ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Selain itu, disebutkan pula setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.

Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Nilai THR sendiri sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri