UU Pilkada Dinilai Renggut Hak Dukung bagi Pemilih Pemula

UU Pilkada Dinilai Renggut Hak Dukung bagi Pemilih Pemula
Ilustrasi
JAKARTA - Dalam Pasal 41 UU Pilkada yang baru menetapkan bahwa KTP dukungan yang diverifikasi adalah yang terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya.
 
Koordinator Muda Mudi Ahok, Ivanhoe Semen menyebut ketentuan tersebut sama saja mengabaikan hak dukung bagi pemilih pemula yang sebelumnya tidak terdaftar di DPT. 
 
"Ini menghilangkan hak konstitusional. Memiliki hak pemilih tetapi tidak memiliki hak dukung," kata Ivanhoe dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016) seperti dilansir Merdeka.com. 
 
Maka dari itu, Ivanhoe menyebut ketentuan tersebut merugikan bagi calon independen yang ia dukung yaitu incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, kata dia, pendukung Ahok mayoritas merupakan anak-anak muda yang merupakan pemilih pemula. 
 
Meski demikian, dia enggan menyatakan bahwa UU Pilkada yang baru tersebut bertujuan untuk menjegal Ahok dalam Pilgub DKI tahun 2017. Namun, dia menyatakan ada kemungkinan mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersama kelompok-kelompok yang satu suara menyatakan keheranannya dengan UU Pilkada tersebut. 
 
"Pasal-pasal ada yang merugikan. Ada pendukung calon lain dan kawan dari kelompok lain yang ingin bersama mengajukan judicial review," ujarnya. 
 
Pasal 41 UU Pilkada mengatur soal dukungan calon independen bukan hanya harus sesuai dengan KTP, tapi juga memenuhi syarat minimal didukung oleh pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap. (max/mdk)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri