Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru, Kajati Sumbar Eksekusi Satu Orang Tersangka

Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru, Kajati Sumbar Eksekusi Satu Orang Tersangka

Padang- Kajati Sumbar kembali melakukan eksekusi Terhadap Terpidana An. RN (Ketua Satgas B) Pada Hari Senin Tanggal 31 Juli 2023.
Dalam Perkara Tipikor Dalam Perkara Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 - Sta 36+600) Di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kajati Sumbar Asnawi, SH, MH Melalui Aspidsus Hadiman,SH, MH, Rabu (02/08/2023) melalui rilisnya.

Dari 13 orang sudah turun kasasi sebanyak 11 orang dan 2 orang lagi belum turun kasasi dan kami melakukan eksekusi sebanyak 3 orang dengan cara mereka menyerahkan Diri dan sebanyak 8 orang lagi yang putusan kasasi sudah turun (Inkracht) sudah dipanggil namun tidak/hadir,ujar Hadiman.

Dikatakan Hadiman, Kami berharap agar menyerahkan diri karena kami sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak Datang/Hadir Dan Kami Kembali melakukan pemanggilan kedua Terhadap 8 terpidana.

"Jika tidak datang/hadir kami akan melakukan penangkapan dan kami masukkan ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)", kata Hadiman.

Sebanyak 13 Orang Tersebut Terlibat Dalam Perkara Tipikor Dalam Perkara Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 - Sta 36+600) Di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri No. 2229 k/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Juni 2023
yang pada intinya menerima kasasi tim penuntut umum pada Kejaksaan
Negeri Pariaman dan membatalkan putusan pengadilan tipikor pada
Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg Tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan bebas.

Dan dalam putusan kasasi dinyatakan Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo.
Pasal 18 Ayat (1) Huruf b undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan dalam amar putusannya, dinyatakan.

1. Menyatakan Terdakwa I. Jumadi, ST, M.Sc, Terdakwa II.Ricki Novaldi, S.ST,
MH Dan Terdakwa III. Upik Suryati, S.Sos, MM telah terbukti secara Sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama;

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing Selama 5 (Lima) tahun dan pidana denda masing-masing Rp. 200.000.000,- Subsidiair 6 Bulan.

Atas perbuatannya telah mengakibatkan kerugian Negara Rp.27.460.213.941,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu
Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar
jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat Nomor: Sr- 306/Pw03/5/2022 Tanggal 18 Februari 2022.


Berita Lainnya

Index
Galeri