Kajati Sumatera Barat Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat

Kajati Sumatera Barat Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat

Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyediaan Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera tahun anggaran 2021.

Hal itu disampaikan oleh Aspidsus Kajati Sumbar Hadiman SH MH, Jum'at malam melalui Pesan WhatsApp (14/07/2023). Hadiman menyampaikan pada tahun 2021 lalu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar Rp.
35.017.340.000,- untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing, yang dituangkan kedalam 5 paket Kontrak pekerjaan oleh 4 Perusahaan, kata Hadiman.

Keempat perusahaan tersebut adalah CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi local paket 2.

CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.

Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal, jelas Hadiman.

Kemudian, Hadiman juga menjelaskan Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.

Hadiman yang juga mantan Kajari Kuantan Singingi -Riau dan Mojokerto juga menyebutkan Bahwa diduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih / Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi Perbuatan melawan Hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya Kerugian Keuangan Negara /Daerah.

Dalam kasus ini Saksi telah diperiksa kurang lebih 99 orang (pihak Dinas, penyedia dan kelompok tani penerima Sapi) dan juga sudah meminta keterangan Ahli diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.

Kemudian,Tim Penyidik telah memperoleh Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan Hail perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 7.365.458.205,-

Tim Penyidik telah memperoleh 2 Alat Bukti sehingga Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial,    DM selaku KPA,     FA selaku PPTK,     AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan. Selanjutnya, tersangka dilakukan Penahanan Di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan.

Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Berita Lainnya

Index
Galeri