LAMR Kuansing Terbelah, Hardiman Dt. Gonto Sembilan: Kepengurusan LAMR Kuansing Masa Khidmat 2019 -2024 Masih Aktif dan Tetap Bekerja Sampai Masa Jabatan Berakhir Agustus 2024

LAMR Kuansing Terbelah, Hardiman Dt. Gonto Sembilan: Kepengurusan LAMR Kuansing Masa Khidmat 2019 -2024 Masih Aktif dan Tetap Bekerja Sampai Masa Jabatan  Berakhir Agustus 2024

Kuansing– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR ) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) diduga terbelah dan dikudeta terhadap kepengurusan LAMR Kuansing yang dipimpin Datuak Seri Pebri Mahmud, karena adanya  Musyawarah Daerah Luar Biasa ( Musdalub ), Jumat kemaren di Gedung Narosa Taluk Kuantan.

Dugaan terbelah kepengurusan LAMR Kuansing setalah haluanriau mendapatkan informasi bahwa pelaksanaan Musdalub yang dimaksud tidak diketahui oleh Kepengurusan LAMR Kuansing masa khidmat 2019 -2024 ( Pimpinan Datuk Seri Pebri Mahmud,red )

Dari informasi yang dirangkum haluanriau pelaksanaan Musdalub untuk masa jabatan 2024 – 2029 di Gedung Narosa merupakan LAMR versi  kepengurusan Datuk seri Marjohan yang dihadiri oleh  Sekretarisnya Alang Rizal.  Bahkan di sampaikan oleh Alang Rizal kepengurusan di bawah Komando Pebri Mahmud di nyatakan Demisioner oleh LAM Riau.

Selain itu, Sebagaimana dikutip dari portal delikkeadilan  Sekretaris LAMR versi datuk Seri Marjohan  menyebutkan, "Kita berharap dengan digelarnya Musdalub ini, kepengurusan LAMR Kuansing yang telah lama vakum dapat kembali nantinya terpilihnya ketua LAMR Kuansing diharapkan atas keputusan bersama" jelas Sekum LAMR.

Kemudian Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH ) LAMR Kuansing versi Marjohan Datuk Aherson menyambut baik dan mendukung hasil Musdalub nantinya.

"Kita menyambut dan mendukung hasil Musdalub nantinya. Seperti kita ketahui LAMR ini berkaitan erat dengan kehidupan kita sehari-hari, apapun itu tak akan terlepas dari adat. Dan mari kita dukung Musdalub ini. Agar adat kita kembali tegakkan. Dan mari kita bangkitkan batang terondam”. tegas Datuk Aherson yang bergelar Datuk Paduka Kayo Indragiri

Sementara masa kepengurusan LAMR Kuansing berakhir pada tanggal 8 Agustus 2024 Masehi atau 7 Dzulhijjah 1445 Hijiriah berdasarkan SK yang dikeluarkan masa kepengurusan Datuk Seri Syahril Abu Bakar sebagai ketua DPH dan Datuk Seri Al Azhar  sebagai Ketua MKA pada tanggal 08 Agustus 2019, ini sesuai AD/ART LAMR dengan Badan Hukum Akta Notaris no. 40 tanggal 24 Juni 2005.


Menanggapi adanya Musdalub LAMR Kuansing masa Khidmat 2024 -2029 yang dilaksankan di Gedung Narosa tersebut, Plt. Ketua DPH LAMR Kuansing  Datuk Imrialis menyebutkan tidak merasa adanya Kudeta atau Dualisme yang dipersepsikan tersebut, sebab mengacu kepada AD/ART LAMR tentang Musdalub diadakan apabila :

Pertama, Bila mana Ketua Umum MKA atau DPH berhalangan tetap. Kedua Bila mana Mubes LAMR tidak dapat dilaksanakan sesuai menurut waktunya. Ketiga, Bilamana Kepengurusan LAMR MKA/DPH melanggar AD/ART serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Keempat Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan berdasarkan usulan oleh 2/3 dari jumlah Lembaga Adat Melayu Riau , Kecamatan serta Rantau dan Kawasan

“sementara saudara Aherson melaksanakan Musdalub LAMR Kuansing kemaren ( 7 Juli 2023 ) di Gedung Narosa Teluk Kuantan tanpa sepengetahuan kita ( LAMR Kuansing,red ) itu dasarnya apa?” tanya Imrialis.

“jika dikaitkan dengan Mubes LAMR di Dumai dan Muslub di LAMR di Pekanbaru saat ini masih berjalan proses Hukum di Pengadilan ( belum berkuatan tetap ). Dengan demikian kita (LAM Riau ) belum bisa melakukan baik Musda maupun Musdalub”, tegasnya.

Imrialis juga mempertanyakan Musdalub kemaren itu apakah sudah sesuai dengan AD/ART LAM Riau?, lalu, siapa yang memiliki Hak Suara dalam Musdalub ini ? Apakah proses Musyawarah Kecamatan sudah sesuai aturan?

LAMR ini Kata Imrialis sudah memiliki legalitas yang benar sesuai PERDA Riau no 1 tahun 2012, dengan cita -cita yang luhur para orang -orang tua kita terdahulu sepakat untuk menegakkan Marwah adat ini, janganlah kita sesatkan dan ditarik-tarik demi kepentingan tertentu, urainya.

Kemudian disaat yang sama Sekretaris umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kuansing Hardiman Dt.Gonto Sembilan menghimbau dengan adanya Lembaga Adat yang berversi -versi ini jangan membuat kita gaduh, yang penting semuanya berada dalam koridor alur dan patut dalam merawat khasanah budaya adat istiadat yang kita cintai ini, harapnya.
“ Dalil adatnya, Bulek Air dek Pambulu,  Bulek Kato dek Mufakat”, begitulah perjuangan para tokoh tokoh kita sehingga lahir PERDA no 1 tahun 2012 tentang LAMR di Bumi Lancang Kuning ini”, urainya.

Karena sudah ada PERDA Riau maka tentunya sesuai dengan AD/ART untuk membentuk Kepengurusan dan memiliki tujuan suci dan Mulya sesuai dengan pandangan umum dari PERDA tersebut yang menyatakan pada pasal 4 bahwa LAMR adalah organisasi kemasyarakatan yang kerana kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota -anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya di Riau, paparnya.

Dengan demikian LAMR untuk merawat kultur Melayu Riau dan melestarikannya serta mengembangkannya secara bersama -sama baik dalam kontek budaya benda maupun tak benda, khususnya di Kuantan Singingi sebagai Kabupaten yang berada di dua aliran Sungai antara Kuantan dan Singingi memiliki adat yang turun temurun dari nenek moyang kita yang penuh dengan baso basi, budi pekerti baik kucindan Murah sebagai simbol berbudi pekerti sampai hari ini, katanya

“inilah yang disebut dengan nilai adat di Kuansing yang tak lokang dek paneh tak lapuak dek hujan, patah tumbuh hilang berganti, usang -usang diperbaharui. Yang disebut dengan Adat lamo pisoko usang di Kuantan Singingi”, urai Dt. Gonto Sembilan.

“Maka untuk itu kita himbau kepada ninik mamak, para pemangku Adat di Kuantan Singingi kita (LAMR Kuansing pimpinan Pebri Mahmud,red )  masih tetap bekerja mengantarkan Amanah kesepakatan adat ini untuk mengurusinya sampai masa jabatan berakhir Agustus 2024 mendatang”pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri