Sidang Karhutla Riau, Manager PT LIH, Frans Katihotang Divonis Bebas

Sidang Karhutla Riau, Manager PT LIH, Frans Katihotang Divonis Bebas
Frans Katihotang.
PELALAWAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis bebas Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihotang karena tidak terbukti membakar hutan dan lahan. 
 
Ketua Majelis Hakim I Gede Dewa Budhie D.A menilai unsur kesengajaan dan unsur kelalaian dalam kebakaran hutan di Desa Gondai, Pelalawan. 
 
"Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah. Terdakwa divonis bebas. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa," katanya, saat memimpin sidang, Kamis (9/6/2016) malam seperti dilansir Bisnis.com. 
 
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, berdasarkan data BMKG, sebelum tanggal 27 Juli 2015 di lahan LIH di Gondai tidak terdapat titik api, tapi di luar lahan LIH sudah ada titik api. Api yang berada sebelah Tenggara itu kemudian berembus ke Barat di mana lokasi kebun Gondai berada. 
 
Fakta bahwa sumber api berasal dari luar lahan LIH terbukti dengan ditemukannya lahan  disamping OL 5 milik LIH yang juga terbakar dan lokasi itu ditemukan adanya tanaman karet yang baru berumur 6 bulan. 
 
Menurut majelis hakim, terdakwa Frans juga tidak terbukti memerintahkan kepada karyawan untuk membuka  lahan baru di Gondai. Ini sejalan dengan ketentuan Indonesia Pulm Oil Pledge (IPOP), dimana sebagai anggotanya LIH dilarang untuk membuka kebun sawit baru di lahan gambut, melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran dan merusak ekosistem di sekitar kebun sawit.  
 
Kuasa Hukum Frans Katihokang, Hendry Muliana Hendrawan mengapresiasi putusan hakim yang membebaskan kliennya, karena keputusan ini didukung oleh fakta-fakta persidangan dan sesuai dengan keterangan seluruh saksi fakta baik yang didatangkan JPU maupun ahli yang dihadirkan oleh terdakwa selama persidangan.
 
“Kami bersyukur bahwa akhirnya majelis hakim telah memberikan keadilan dan membebaskan orang yang tidak bersalah. Vonis majelis hakim ini juga sesuai dengan keterangan seluruh saksi-saksi fakta selama persidangan berlangsung,” kata Hendry.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Novrika mengatakan masih fikir-fikir menanggapi putusan itu. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, JPU akan mengajukan kasasi. "Saat ini, kami masih fikir-fikir. Masih ada 14 hari waktu untuk mengajukan kasasi," katanya. (max)
 

 


Berita Lainnya

Index
Galeri