Camat di Inhu Punya Wewenang Periksa dan Evaluasi Perdes

Camat di Inhu Punya Wewenang Periksa dan Evaluasi Perdes
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu, H Asriyan.
RENGAT - Camat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan memiliki tambahan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).
 
Hal ini merupakan salah satu draf perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2013 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Inhu kepada camat se Kabupaten Inhu.
 
“Sebelumnya kewenangan untuk pemeriksaan dan evaluasi Perdes langsung melalui Bapemas Pemdes, sehingga kita lakukan perubahan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu H Asriyan pada rapat koordinasi pelimpahan rencana perubahan Perbup No 25 tahun 2013 di Aula Bappeda dan Litbang, Rabu (8/6/2016).
 
Rapat dipimpin Plt Asisten Administrasi Umum Setda Inhu Hendrizal didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Isdjarwadi dan dihadiri kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, serta camat se Kabupaten Inhu.
 
Selain kewenangan pemeriksaan dan evaluasi Perdes, camat di Kabupaten Inhu juga memiliki tambahan kewenangan terkait izin usaha mikro kecil dengan kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta serta usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.
 
Menurut Asriyan, perubahan atas Perbup Nomor 25 Tahun 2013 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Bupati Inhu kepada camat ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. (max)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri