KPID Riau Ajak Berbagai Pihak Diskusi ”Setahun Implementasi ASO”

KPID Riau Ajak Berbagai Pihak Diskusi ”Setahun Implementasi ASO”

PEKANBARU - Jika tak ada aral, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau akan menggelar diskusi publik menyikapi belum maksimalnya peralihan siaran analog ke digital yang telah berjalan setahun.

Diskusi yang dijadwalkan digelar Jumat (19/5/2023) pagi di Gedung Universitas Hang Tuah Pekanbaru, mengikutsertakan berbagai pihak di antaranya; perguruan tinggi, pemerintah, dan elemen masyarakat.

Ketua KPID Riau Falzan Surahman melalui keterangan tertulis mengatakan, kendati proses peralihan teknologi penyiaran televisi dari analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) telah ditetapkan 2 November 2022 atau paling lama 2 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, namun implementasi di lapangan ternyata tak berjalan mulus.

“Kalau merujuk Permenkominfo 6 dan Perkominfo 11 Tahun 2021, tahapan ASO di Provinsi Riau telah berjalan sejak 30 April 2022 yang lalu, dimulai dari wilayah layanan Riau 4 -- Dumai, Bengkalis dan Kepulauan Meranti -- dan terakhir 2 November 2022 wilayah Riau 1 -- Pekanbaru dan Kampar -- artinya tahapan ASO sudah berjalan satu tahun,” ujar Falzan.

Lebih lanjut Falzan mengatakan, KPID Riau sebagai perwakilan masyarakat di bidang penyiaran berupaya menggali lebih jauh sebagai komitmen kepada publik setelah satu tahun proses pelaksanaan ASO di Provinsi Riau.

”Sebagai perwakilan masyarakat berupaya memenuhi hak-hak masyarakat atas penyiaran. Oleh sebab itu, KPID Riau mencoba memberikan ruang diskusi bagi semua pihak untuk mendorong pemerintah agar peralihan siaran dari analog ke digital segera terealisasi sepenuhnya,” kata Falzan.

Menurut Falzan, beberapa hal yang perlu didiskusikan dalam pelaksanaan ASO di Provinsi Riau diantaranya; jangkauan wilayah siaran penyelenggara multiplexing, keberagaman program siaran, pemahaman masyarakat tentang tv digital, ketersediaan Set Top Box (STB) bantuan pemerintah maupun komitmen dari penyelenggara multiplexing.

“Selain itu, tanggungjawab tv swasta Sistem Stasiun Berjaringan (SSJ) dalam pemenuhan kewajiban 10 persen konten lokal, indeks minat bisnis dan industri penyiaran dan tumbuh kembangnya content creator di daerah, serta kepastian jadwal penghentian siaran analog di seluruh wilayah Provinsi Riau,” ujar Falzan.

Falzan menambahkan, KPID Riau juga perlu mendapatkan kepastian hukum terkait belum terealisasinya ASO secara menyeluruh di Provinsi Riau. Apalagi waktunya telah berlalu sejak satu tahun lalu ketika dimulai tahapan ASO, bahkan hingga batas akhir 2 November 2022.

”Kita perlu masukan dari semua elemen terkait pandangan hukum. Sebab undang-undang mengamanahkan 2 November 2022 harus ASO! Kalau sudah lewat dari itu bagaimana, apakah ada efek hukumya?” pungkas Falzan, sembari menyebut dalam kegiatan tersebut juga akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPI Pusat dengan Universitas Hang Tuah Pekanbaru.


Berita Lainnya

Index
Galeri